Surabaya Newsweek- Kali pertama Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya didalam kendali Plt Kepala Dinas Eri Cahyadi, melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) disepanjang jalan Dharmahusada Indah, dengan mengunakan sepeda ontel bersama anak buahnya , menurut Eri Cahyadi tujuan sidak ini hanya sekedar mengingatkan saja bahwa, IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya harus segera diurus.
Pasalnya, sidak kali ini dilakukan tidak seperti biasanya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama anak buahnya, justru memilih sidak menggunakan sepeda ketimbang mobil dinas dari kantornya.
“ Rencananya, ke depan akan terus berlanjut dalam beberapa sidaknya di beberapa titik area Surabaya Timur. "Ini adalah upaya kita untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Kalau kita pakai mobil, kesannya justru warga akan takut. Selain itu, bersepeda juga lebih santai dan sehat," kata Eri.
Masih Eri Cahyadi, saat ini dinas yang sedang dipimpinnya kian getol untuk mengikis paradigma jika mengurus IMB itu sulit. Dengan melakukan sidak ini, dirinya ingin menunjukkan kepada masyarakat jika pengurusan IMB, saat ini tidak sesulit yang dibayangkan.
"Ini salah satu bentuk nyata kita melakukan jemput bola. Karena anggapan masyarakat sebelumnya, mengurus IMB itu sulit, padahal tidak," pungkasnya.
Kendati demikian, kata dia, hal itu juga tidak akan berlangsung lama. Eri mengatakan, setelah disidak, bangunan kantor yang tidak memiliki IMB dan lainnya akan diberi waktu selama 30 hari. "Mereka kami beri kesempatan untuk mengurus perizinannya. Kalau sampai batas waktu itu tidak segera diurus, kami akan tindak tegas," paparnya.
Menurut Eri Cahyadi, langkah ini akan dilakukan secara bertahap. Artinya, ke depan, pihaknya akan terus melakukan hal serupa yakni jemput bola. "Kami akan mempermudah prosesnya. Jujur saja, IMB ini juga berkaitan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," paparnya.
Masih Eri Cahyadi , dari data yang ada, sekitar 60 persen bangunan di Kota Surabaya yang belum memiliki IMB. Bangunan ini tersebar di seluruh Kota Surabaya, khususnya kawasan Surabaya Barat yang banyak bangunan baru dan belum memiliki IMB,”tambahnya.
Perlu diketahui bahwa dalam sidak kali ini, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang sudah mendatangi sekitar 20 bangunan perkantoran. Hasilnya, dari 20 titik yang disidak, ada lima bangunan perkantoran belum memiliki izin perubahan peruntukan. Awalnya, dari rumah tinggal atau ruko diubah menjadi perkantoran hingga restoran.( Ham )