SURABAYA– Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono kembali menggelar
sidang perkara penipuan dan penggelapan bisnis pupuk yang melibatkan dua cewek
cantik, Maria Ulfa dan Ratna Susilawati sebagai terdakwa.
Sidang digelar dengan
agenda pembacaan putusan sela, Kamis (2/9). Majelis hakim menolak eksepsi
atau keberatan terdakwa yang diajukan melalui penasehat hukumnya.Dalam
pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan jika ekspesi terdakwa sudah masuk
ranah materi perkara, oleh karenanya harus dibuktikan di persidangan.“Mengingat
dan memperhatikan UU No 8 tahun 1981 terutama pasal 143 maka hakim menolak
keberatan atau eksepsi terdakwa dan menetapkan agar pemeriksaan perkara
dilanjutkan,” ujar hakim Sigit.
Perlu diketahui,
perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 Agustus 2015. Saat itu terdakwa Maria Ulfa
alias Lia dan terdakwa Ratna Sulistyawati mendatangi CV Artha Agromas untuk
bertemu korban Linus Aribowo dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk
dimana para terdakwa selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha
sedangkan saksi Linus selaku pihak pemberi modal.
“Terdakwa Maria Ulfa
dan Ratna menyatakan pada saksi Linus bahwa adanya pemesanan dari CV Karunia
Cipta Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu lembar Purchase Order (PO)
senilai Rp 726, 1 juta,” ujar JPU Damang dalam dakwaannya yang dibacakan minggu
lalu.
Saksi Linus selaku
pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 534.295.500 kepada kedua
terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha. Dan saksi Linus dijanjikan
keuntungan sebesar Rp 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran modal dan
keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT Global Mandiri Sinergy dengan jatuh tempo
mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan uang modal.
Saksi Linus kemudian
tergerak untuk melakukan setoran tunai sebesar Rp 336.295.500 ke rekening
Mandiri milik terdakwa Ratna. Saksi Linus kemudian menandatangani dokumen
berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21 Agustus 2015 dan para
terdakwa menyerahkan cek sebesar Rp 362.295.500 atas nama Global Mandiri
Sinergy kepada saksi Linus.
Pada tanggal 23
September 2015, saksi Linus mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Menanggal dan
melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan pada 28 September 2015 sebesar
Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa Ratna.
Pada 26 Oktober 2015,
saksi Linus mendatangi kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya untuk
mencairkan cek yang diberikan para terdakwa, namun ditolak oleh pihak Bank
dengan alasan saldo tidak mencukupi.“Saat itu juga saksi Linus menghubungi
terdakwa Maria Ulfa soal tidak bisa dicairkannya cek yang diberikan, oleh
terdakwa Maria Ulfa dijawab proyek belum cair.
Pada 13 Nopember 2015
saksi Linus bersama Suhartuti mendatangi notaris untuk menyelesaikan
pengembalian keuntungan dan modal terkait kerjasama pengadaan pupuk tersebut
sehingga terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna menyerahkan uang dengan cara
transfer ke rekening Linus sebesar Rp 275 juta dan sisanya belum terbayar oleh
terdakwa.
Pada 18 Nopember 2015
saksi Linus, saksi Suhartuti dan Erik mendatangi kantor CV Karunia Cipta
Mandiri di Bandung yang mana para terdakwa pernah memberikan PO dari CV
tersebut. Namun oleh pihak CV Karunia Cipta Mandiri melalui sang direktur yakni
saksi Zuhdi menyatakan tidak pernah mengeluarkan PO sebagaimana yang dimaksud.
Pada 11 Desember 2015 saksi
Linus mendatangi Bank Mandiri untuk kembali mencairkan cek yang diberikan
terdakwa, namun kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi.Atas perbuatannya,
terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan JPU. (Zai)