SURABAYA -
Dunia pendidikan kembali tercoreng, bukannya prestasi justru malah tindak
kriminal yang dilakukan oleh salah satu Siswa yang bersekolah di SMP Tasbaya
Jalan Petemon gg IV Surabaya. Siswa tersebut adalah DN (16) warga Petemon
Kuburan No 88 A Surabaya yang nyambi menjadi pengedar narkotika golongan I
jenis Sabu.
DN diamankan oleh Satreskoba
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di rumahnya saat tengah melakukan
transaksi dengan tersangka lain yakni Muchamad Riyadi (34) warga Kedung Anyar
2/11 Surabaya pada Sabtu, (10/9) sekitar 17.15 WIB. Kapolres Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, jika penangkapan terhadap
tersangka pertama ini adalah hasil penyelidikan dan pemantauan selama kurang
lebih dua minggu.
“Penangkapan terhadap
tersangka DN ini adalah hasil pantauan kami selama beberapa waktu, dan ketika
mengetahui DN ini dibawah umur serta berstatus sebagai siswa SMP kami merasa
prihatin, sebab dari tersangka DN ini kami mengamankan barang bukti Sabu
sebanyak 70 gram,” ungkap Takdir, Kamis.
Meskipun tersangkan DN ini
adalah anak dibawah umur, pihaknya akan melakukan proses hukum tegas menurut
aturan yang berlaku, biar ada efek jera, sebab para bandar mulai membidik
kalangan pelajar. Saat dimintai keterangan DN mengaku dia mendapat barang dari
seseorang berinisiai H yang saat ini masih DPO, dan dia mengaku diberi upah
sebesar 200-400 ribu rupiah.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita
narkotika jenis Sabu dengan berat total kurang lebih 70 gram, dengan nilai
nomial ratusan juta rupiah. Kini kedua tersangka
diamankan di Mapolres Pelabuhan tanjung perak, guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009
tentang Narkotika.(dio)