SURABAYA– Maria Ulfa dan Ratna Sulistyawati, dua terdakwa kasus penipuan bisnis
pupuk tidak bisa mengelak lagi dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat
keterangan dua saksi memojokkan keduanya.
Linus Aribowo dan
Suhartuti, dua saksi yang didatangkan JPU ini, menceritakan secara gamblang
bagaimana kedua terdakwa melakukan aksi penipuannya. Keterangan pertama, saksi
Linus Aribowo dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono,
menceritakan bagaimana hubungan baik yang selama ini dijalin kedua terdakwa
dengan dirinya.
Selama ini, kerjasama
antara saksi dengan terdakwa berjalan baik dan tidak ada masalah. Namun pada
saat itu, tepatnya pada 21 Agustus 2015 kedua terdakwa mendatangi CV Artha
Agromas untuk bertemu saksi dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk
dimana para terdakwa selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha
sedangkan saksi Linus selaku pihak pemberi modal.
“Terdakwa Maria Ulfa
dan Ratna menyatakan pada saya bahwa adanya pemesanan dari CV Karunia Cipta
Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu lembar Purchase Order (PO) senilai Rp
726.125.000,” ujar saksi Linus. Linus selaku pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 534.295.500
kepada kedua terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha.
Dan saksi Linus
dijanjikan keuntungan sebesar Rp 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran
modal dan keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT Global Mandiri Sinergy dengan
jatuh tempo mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan uang modal. Saksi
Linus kemudian tergerak untuk melakukan setoran tunai sebesar Rp 336.295.500 ke
rekening Mandiri milik terdakwa Ratna.
Saksi Linus kemudian
menandatangani dokumen berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21
Agustus 2015 dan para terdakwa menyerahkan cek sebesar Rp 362.295.500 atas nama
Global Mandiri Sinergy kepada saksi Linus. Perbedaan antara cek dan uang yang dipinjam ini sempat dipertanyakan hakim
Sigit, namun saksi Linus menyatakan jika nilai cek yang diberikan memang
berbeda karena sudah dihitung beserta keuntungannya.
Saksi Linus juga
menjelaskan, pada tanggal 23 September 2015, dirinya mendatangi kantor Bank
Mandiri cabang Menanggal dan melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan
pada 28 September 2015 sebesar Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa Ratna.
Pada 26 Oktober 2015,
saksi Linus mendatangi kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya untuk
mencairkan cek yang diberikan para terdakwa, namun ditolak oleh pihak Bank dengan
alasan saldo tidak mencukupi. “Saat itu juga saya langsung menghubungi terdakwa
Maria Ulfa soal tidak bisa dicairkannya cek yang diberikan, oleh terdakwa Maria
Ulfa dijawab proyek belum cair,” ujar Linus.
Pada 13 Nopember 2015 saksi
Linus bersama Suhartuti mendatangi notaris untuk menyelesaikan pengembalian
keuntungan dan modal terkait kerjasama pengadaan pupuk tersebut sehingga
terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna menyerahkan uang dengan cara transfer ke
rekening Linus sebesar Rp 275 juta dan sisanya belum terbayar oleh terdakwa.
Pada 18 Nopember 2015
saksi Linus, saksi Suhartuti dan Erik mendatangi kantor CV Karunia Cipta
Mandiri di Bandung yang mana para terdakwa pernah memberikan PO dari CV
tersebut. Namun oleh pihak CV Karunia Cipta Mandiri melalui sang direktur yakni
saksi Zuhdi menyatakan tidak pernah mengeluarkan PO sebagaimana yang dimaksud.
Pada 11 Desember 2015
saksi Linus mendatangi Bank Mandiri untuk kembali mencairkan cek yang diberikan
terdakwa, namun kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi. Sementara
pemandangan haru sempat mewarnai persidangan saat saksi Suhartuti memberikan
keterangan. Saksi Suhartuti yang sudah menganggap kedua terdakwa sebagai anak
ini menangis saat melihat kedua terdakwa. “Saya sudah anggap mereka
sebagai anak kandung pak hakim, sebenarnya saya nggak pengen mereka seperti
ini,” ujar Suhartuti sambil menangis.
Usai memberikan
kesaksian, tangis haru pun terjadi saat saksi Suhartuti memeluk kedua terdakwa
dan disambut tangisan juga oleh kedua terdakwa. Usai sidang, saksi Suhartuti
menyatakan dirinya tidak tega melihat kedua terdakwa dipenjara. Suhartuti
menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik-baik.
“Saya sebenarnya nggak pengen keduanya masuk
penjara seperti ini, saya pengen keduanya minta maaf dan mencari solusi
bagaimana baiknya. Tapi sejauh ini tidak dilakukan terdakwa,” ujar Suhartuti
dengan mata berkaca-kaca. Sidang
dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang
dihadirkan JPU Damang dari Kejari Surabaya. (Zai)