Dua Terdakwa Penipuan Bisnis Pupuk Makin Terpojok

SURABAYA– Maria Ulfa dan Ratna Sulistyawati, dua terdakwa kasus penipuan bisnis pupuk tidak bisa mengelak lagi dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat keterangan dua saksi memojokkan keduanya.

Linus Aribowo dan Suhartuti, dua saksi yang didatangkan JPU ini, menceritakan secara gamblang bagaimana kedua terdakwa melakukan aksi penipuannya. Keterangan pertama, saksi Linus Aribowo dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, menceritakan bagaimana hubungan baik yang selama ini dijalin kedua terdakwa dengan dirinya.

Selama ini, kerjasama antara saksi dengan terdakwa berjalan baik dan tidak ada masalah. Namun pada saat itu, tepatnya pada 21 Agustus 2015 kedua terdakwa mendatangi CV Artha Agromas untuk bertemu saksi dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk dimana para terdakwa selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha sedangkan saksi Linus selaku pihak pemberi modal.

“Terdakwa Maria Ulfa dan Ratna menyatakan pada saya bahwa adanya pemesanan dari CV Karunia Cipta Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu lembar Purchase Order (PO) senilai Rp 726.125.000,” ujar saksi Linus. Linus selaku pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 534.295.500 kepada kedua terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha.

Dan saksi Linus dijanjikan keuntungan sebesar Rp 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran modal dan keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT Global Mandiri Sinergy dengan jatuh tempo mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan uang modal. Saksi Linus kemudian tergerak untuk melakukan setoran tunai sebesar Rp 336.295.500 ke rekening Mandiri milik terdakwa Ratna.

Saksi Linus kemudian menandatangani dokumen berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21 Agustus 2015 dan para terdakwa menyerahkan cek sebesar Rp 362.295.500 atas nama Global Mandiri Sinergy kepada saksi Linus. Perbedaan antara cek dan uang yang dipinjam ini sempat dipertanyakan hakim Sigit, namun saksi Linus menyatakan jika nilai cek yang diberikan memang berbeda karena sudah dihitung beserta keuntungannya.

Saksi Linus juga menjelaskan, pada tanggal 23 September 2015, dirinya mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Menanggal dan melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan pada 28 September 2015 sebesar Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa Ratna.

Pada 26 Oktober 2015, saksi Linus mendatangi kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya untuk mencairkan cek yang diberikan para terdakwa, namun ditolak oleh pihak Bank dengan alasan saldo tidak mencukupi. “Saat itu juga saya langsung menghubungi terdakwa Maria Ulfa soal tidak bisa dicairkannya cek yang diberikan, oleh terdakwa Maria Ulfa dijawab proyek belum cair,” ujar Linus.

Pada 13 Nopember 2015 saksi Linus bersama Suhartuti mendatangi notaris untuk menyelesaikan pengembalian keuntungan dan modal terkait kerjasama pengadaan pupuk tersebut sehingga terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening Linus sebesar Rp 275 juta dan sisanya belum terbayar oleh terdakwa.

Pada 18 Nopember 2015 saksi Linus, saksi Suhartuti dan Erik mendatangi kantor CV Karunia Cipta Mandiri di Bandung yang mana para terdakwa pernah memberikan PO dari CV tersebut. Namun oleh pihak CV Karunia Cipta Mandiri melalui sang direktur yakni saksi Zuhdi menyatakan tidak pernah mengeluarkan PO sebagaimana yang dimaksud.

Pada 11 Desember 2015 saksi Linus mendatangi Bank Mandiri untuk kembali mencairkan cek yang diberikan terdakwa, namun kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi. Sementara pemandangan haru sempat mewarnai persidangan saat saksi Suhartuti memberikan keterangan. Saksi Suhartuti yang sudah menganggap kedua terdakwa sebagai anak ini menangis saat melihat kedua terdakwa.  “Saya sudah anggap mereka sebagai anak kandung pak hakim, sebenarnya saya nggak pengen mereka seperti ini,” ujar Suhartuti sambil menangis.

Usai memberikan kesaksian, tangis haru pun terjadi saat saksi Suhartuti memeluk kedua terdakwa dan disambut tangisan juga oleh kedua terdakwa.  Usai sidang, saksi Suhartuti menyatakan dirinya tidak tega melihat kedua terdakwa dipenjara. Suhartuti menginginkan agar kasus ini diselesaikan secara baik-baik.

 “Saya sebenarnya nggak pengen keduanya masuk penjara seperti ini, saya pengen keduanya minta maaf dan mencari solusi bagaimana baiknya. Tapi sejauh ini tidak dilakukan terdakwa,” ujar Suhartuti dengan mata berkaca-kaca.   Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Damang dari Kejari Surabaya. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement