KUALA KAPUAS - Saat ini pihak Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas tengah mempersiapkan data akhir atau data
final seluruh guru dan tenaga pendidikan khususnya berstatus ASN yang ada di
semua sekolah SMA atau SMK sederajat di Kabupaten Kapuas.
Dimana ini sebagai tindak lanjut
dari surat yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng yang berisikan terkait
pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK sederajat ke pihak provinsi, maka pihak
Disdik Kalteng meminta disdik kabupaten untuk memberikan data akhir para guru
dan tenaga pendidikan paling lambat tertanggal 27 Agustus 2016.
"Disdik meminta data verifikasi
akhir para guru dan tenaga pendidikan lainnya yang berstatus ASN, agar data
yang masuk benar-benar valid. Sehingga saat resmi diambil alih pada 1 Januari
2017 mendatang, tidak ada lagi data yang salah. Verifikasi ini dimaksudkan
untuk mendata para guru atau tenaga pendidikan yang pensiun atau akan pensiun
di tahun 2016 ini, sebelum pengambilalihan resmi dilakukan," papar Kabid
Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Disdik Kapuas, Minarso, Senin (22/8).
Dijelaskannya pula, saat ini Disdik
Kabupaten Kapuas telah siap dan selesai 100 persen terkait penyerahan data
sehubungan pengambilalihan kewenangan SMA sedejarat ini ke pihak Disdik
Provinsi Kalteng. "Tinggal verifikasi data akhir ini, dan jika ini selesai
maka semuanya telah rampung," jelas Minarso.
Ditambahkan Minarso,
sebelumnya terkait pengambilalihan itu, per tanggal 31 Maret 2016 lalu,
pihak kabupaten harus sudah menyerahkan data seperti data murid, guru maupun
aset ke pihak Provinsi Kalteng. Kemudian data tersebut dicek ulang atau
diverifikasi hingga data benar-benar valid dan seluruh Kalteng akan sudah clear
per 1 Oktober 2016. Data yang sudah clear di bulan Oktober ini nantinya akan
digunakan untuk pihak provinsi dalam hal pengajuan dana anggaran 2017.
Setelah semua proses selesai, maka
sejak tanggal 1 Januari 2017 sudah tahap realisasi. Dimana sistem penggajian
dan pengelolaan sarana prasarana serta pengelolaan sistem pendidikan lainnya
telah resmi diambil alih oleh pihak provinsi.
Adapun diketahui sebelumnya, adanya pergantian
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 sehingga ditetapkan Undang-undang nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka memunculkan kebijakaan
pengambilalihan SMA/SMK dari Kabupaten ke tangan provinsi. Pengambilalihan yang
dimaksud berupa aset, Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan. Dengan kebijakan
pengambilalihan itu, maka mengharuskan kabupaten/kota untuk menyerahkan semua
pengelolaan ke pihak provinsi.(nata)