Disdik Persiapkan Data Akhir Guru Dan Tenaga Pendidikan Kapuas

KUALA KAPUAS - Saat ini pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas tengah mempersiapkan data akhir atau data final seluruh guru dan tenaga pendidikan khususnya berstatus ASN yang ada di semua sekolah SMA atau SMK sederajat di Kabupaten Kapuas.

Dimana ini sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng yang berisikan terkait pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK sederajat ke pihak provinsi, maka pihak Disdik Kalteng meminta disdik kabupaten untuk memberikan data akhir para guru dan tenaga pendidikan paling lambat tertanggal 27 Agustus 2016.

"Disdik meminta data verifikasi akhir para guru dan tenaga pendidikan lainnya yang berstatus ASN, agar data yang masuk benar-benar valid. Sehingga saat resmi diambil alih pada 1 Januari 2017 mendatang, tidak ada lagi data yang salah. Verifikasi ini dimaksudkan untuk mendata para guru atau tenaga pendidikan yang pensiun atau akan pensiun di tahun 2016 ini, sebelum pengambilalihan resmi dilakukan," papar Kabid Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Disdik Kapuas, Minarso, Senin (22/8).

Dijelaskannya pula, saat ini Disdik Kabupaten Kapuas telah siap dan selesai 100 persen terkait penyerahan data sehubungan pengambilalihan kewenangan SMA sedejarat ini ke pihak Disdik Provinsi Kalteng. "Tinggal verifikasi data akhir ini, dan jika ini selesai maka semuanya telah rampung," jelas Minarso.

Ditambahkan Minarso, sebelumnya  terkait pengambilalihan itu, per tanggal 31 Maret 2016 lalu, pihak kabupaten harus sudah menyerahkan data seperti data murid, guru maupun aset ke pihak Provinsi Kalteng. Kemudian data tersebut dicek ulang atau diverifikasi hingga data benar-benar valid dan seluruh Kalteng akan sudah clear per 1 Oktober 2016. Data yang sudah clear di bulan Oktober ini nantinya akan digunakan untuk pihak provinsi dalam hal pengajuan dana anggaran 2017.

Setelah semua proses selesai, maka sejak tanggal 1 Januari 2017 sudah tahap realisasi. Dimana sistem penggajian dan pengelolaan sarana prasarana serta pengelolaan sistem pendidikan lainnya telah resmi diambil alih oleh pihak provinsi.

Adapun diketahui sebelumnya, adanya pergantian Undang-undang nomor 32 tahun 2004 sehingga ditetapkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka memunculkan kebijakaan pengambilalihan SMA/SMK dari Kabupaten ke tangan provinsi. Pengambilalihan yang dimaksud berupa aset, Sumber Daya Manusia (SDM) dan keuangan. Dengan kebijakan pengambilalihan itu, maka mengharuskan kabupaten/kota untuk menyerahkan semua pengelolaan ke pihak provinsi.(nata)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement