SURABAYA - Direktur PT Berkat
Marisa, Oktavianus Katili didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (29/8/2016).Warga Jalan Merdeka Gorontalo yang juga tinggal
dijalan Kalimas Barat No 45 A Surabaya ini diadili lantaran telah memalsukan
beberapa bukti setoran Bank BCA ketika melakukan pengajuan permohonan kredit di
BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dengan cara take over (pengalihan kredit)
dari Bank Mandiri Cabang Gorontalo Rp 60 milliar.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP atau kedua, diancam
pidana dalam pasam 263 ayat 2 atau ke tiga, diancam dengan pidana dalam pasal
35 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,"Kata Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Neldy Denny, SH saat membacakan surat dakwaannya pada persidangan diruang
sari.
Dijelaskan Jaksa Neldy, Perkara ini terungkap ketika terdakwa selaku
pribadi Direktur PT Berkat Marisa sudah tidak lagi melaksanakan
kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak 31 Mei
2014 hingga sekarang.
"Setelah masuk dalam kategori kredit macet, pihak BCA kembali melakukan
kroacek data, dan ditemukan bahwa terdakwa membuat bukti setoran BCA Palsu ke
rekening 468.382121.0 atas nama PT Salim Ivomas Pratama dengan cara bukti
setoran yang sudah ada difoto copy dan diganti beberapa nama,"terang
jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Oktavianus dan tim penasehat hukumnya dari
Kantor Hukum Romel Limbong mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Minta waktu satu minggu untuk ajukan ekspesi majelis,"ucap terdakwa
Oktavianus yang langsung diamini majelis hakim yang diketuai Maxi
Sigerlaki.
Diakhir persidangan, tim penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan
penahanaan. Surat permohonan itu sempat dibaca hakim Maxi Sigerlaki, Namun
dikabulkan atau tidak masih dipertimbangkan. "Namanya permohonan bisa
dikabulkan ya bisa tidak, tapi kita belum putuskan, kami perlu rundingkan
dulu dengan majelis,"ucap Hakim Maxi sembari menutup persidangan.
Usai persidangan, Ervin selaku salah seorang tim penasehat hukum terdakwa
mengaku jika perkara yang membelit kliennya adalah murni perdata. Tak hanya
itu, nilai jaminan hutang yang dijaminkan terdakwa dianggap lebih besar dari
nilai piutangnya. "Untuk itu kami akan ajukan ekspesi,"terang Ervin.
Untuk diketahui, sebelumnya oleh penyidik
Kepolisian, terdakwa tidak ditahan. Dia baru ditahan ketika kasus nya
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "Perkara ini limpahan
dari Kejagung, dan kita tahan waktu pelimpahaan tahap dua, dua minggu
lalu,"Kata Jaksa Neldy saat dikonfirmasi. (Ban)