TULUNGAGUNG -
Ruang sidang Kartika sejak pukul 09.00 WIB sepi dari sidang hingga pukul 14.30
WIB. Tepat pukul 14.30 lebih 1 menit, ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting baru
turun dari atas memasuki ruang sidang kartika. Kemudian persidangan hanya
berjalan 15 menit dengan menangani 6 perkara dalam persidangan. Perkara
No.317/pid.b/2016/tlg ,dalam pemeriksaan dua orang saksi dan terdakwanya
Maryani Bin Sujito perkara perjudian. Perkara No.287/pid.b/2016/tlg, terdakwa
Yudi Prasetyo Karlan ,kasus pil double L tuntutan ditunda.
Perkara
No.289/pid.b/2016/tlg, terdakwa Dino Saputra Bin Suwardi tuntutan ditunda.
Perkara No.320/pid.b/2016/, terdakwa Sutrimo ditunda. Terdakwa Krisnadi Purnomo
Bin Mukanah putusan ditunda. Sebelumnya tahanan dibawa pada pukul 11.00 WIB ke
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dan saksi sejak pagi sudah hadir di PN.
Karena beberapa minggu lalu tepatnya didepan ruang kartika usai sidangnya,
Erika menyampaikan ,dengan tegas dihadapan para jaksa, supaya bersidang pada pagi
hari pukul 09.00 WIB sesuai standart operasional prosudural (SOP) Mahkamah
Agung (MA), pungkasnya. Tapi, peraturan Mahkamah Agung (perma) yang
disampaikan tampaknya dilanggar sendiri olehnya, sehingga contoh yang baik itu
belum jelas mana yang pantas untuk ditiru. Pada persidangan selama 15 menit itu
penasehat hukum ( PH ) tunjukan sama sekali tidak tahu nama terdakwa maupun
perkara yang didampinginya.
Dikatakan
olehnya, PH tunjukan dalam menangani perkara itu ialah Rudi jadi tanyakan saja
padanya, katanya. Sedangkan pada pukul 11.00 Wib – 12.00 WIB PH tunjukan
bernama Rudi ikut bersidang diruang cakra. Namun disaat persidangan kartika
penasehat hukum tunjukan itu tidak terlihat wajahnya.
Berakhirnya persidangan
yang dipimpin oleh Erika diruang kartika,tepat pada pukul 15.00 WIB, salah satu
oknum berinisial A datang ke PN berpakaian biasa memakai sandal jepit menaiki
tangga menuju ke ruangan hakim dan terdengar tawa dengan terkekeh-kekeh
kemudian senyap.
Sekitar pukul 15.28
WIB ,oknum A keluar dari ruangan bersama oknum hakim menuruni tangga dan pergi bersama-sama
meninggalkan gedung pengadilan negri tulunagung,dengan masing-masing menaiki
kendaraan roda empat. Kedua oknum meninggalkan PN ,oknum tidak mengisi buku
absen yang telah disediakan oleh ketua PN ( Eko Aryanto ).
Sekitar pukul 16.05
WIB Erika kembali ke PN ,mengisi buku absen lalu pulang. Sedangkan oknum A di
kroscek di kantornya dikatakan pegawai disana sejak pukul 14.00 WIB lebih ,sudah
pergi meninggalkan kantornya. Diduga kedua oknum ada yang dibicarakan yang
patut dijadikan dugaan ,dan hari itu ketua PN tidak berada di kantor. Bersambung... (Nan)