Diduga Ada Kongkalikong Dengan Cara Ulur Waktu Acuhkan Perma

TULUNGAGUNG - Ruang sidang Kartika sejak pukul 09.00 WIB sepi dari sidang hingga pukul 14.30 WIB. Tepat pukul 14.30 lebih 1 menit, ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting baru turun dari atas memasuki ruang sidang kartika. Kemudian persidangan hanya berjalan 15 menit dengan menangani 6 perkara dalam persidangan. Perkara No.317/pid.b/2016/tlg ,dalam pemeriksaan dua orang saksi dan terdakwanya Maryani Bin Sujito perkara perjudian. Perkara No.287/pid.b/2016/tlg, terdakwa Yudi Prasetyo Karlan ,kasus pil double L tuntutan ditunda. 

Perkara No.289/pid.b/2016/tlg, terdakwa Dino Saputra Bin Suwardi tuntutan ditunda. Perkara No.320/pid.b/2016/, terdakwa Sutrimo ditunda. Terdakwa Krisnadi Purnomo Bin Mukanah putusan ditunda. Sebelumnya tahanan dibawa pada pukul 11.00 WIB ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dan saksi sejak pagi sudah hadir di PN. 

Karena beberapa minggu lalu tepatnya didepan ruang kartika usai sidangnya, Erika menyampaikan ,dengan tegas dihadapan para jaksa, supaya bersidang pada pagi hari pukul 09.00 WIB sesuai standart operasional prosudural (SOP) Mahkamah Agung (MA), pungkasnya. Tapi, peraturan Mahkamah Agung (perma) yang disampaikan tampaknya dilanggar sendiri olehnya, sehingga contoh yang baik itu belum jelas mana yang pantas untuk ditiru. Pada persidangan selama 15 menit itu penasehat hukum ( PH ) tunjukan sama sekali tidak tahu nama terdakwa maupun perkara yang didampinginya. 

Dikatakan olehnya, PH tunjukan dalam menangani perkara itu ialah Rudi jadi tanyakan saja padanya, katanya. Sedangkan pada pukul 11.00 Wib – 12.00 WIB PH tunjukan bernama Rudi ikut bersidang diruang cakra. Namun disaat persidangan kartika penasehat hukum tunjukan itu tidak terlihat wajahnya. 

Berakhirnya persidangan yang dipimpin oleh Erika diruang kartika,tepat pada pukul 15.00 WIB, salah satu oknum berinisial A datang ke PN berpakaian biasa memakai sandal jepit menaiki tangga menuju ke ruangan hakim dan terdengar tawa dengan terkekeh-kekeh kemudian senyap. 

Sekitar pukul 15.28 WIB ,oknum A keluar dari ruangan bersama oknum hakim menuruni tangga dan pergi bersama-sama meninggalkan gedung pengadilan negri tulunagung,dengan masing-masing menaiki kendaraan roda empat. Kedua oknum meninggalkan PN ,oknum tidak mengisi buku absen yang telah disediakan oleh ketua PN ( Eko Aryanto ). 

Sekitar pukul 16.05 WIB Erika kembali ke PN ,mengisi buku absen lalu pulang. Sedangkan oknum A di kroscek di kantornya dikatakan pegawai disana sejak pukul 14.00 WIB lebih ,sudah pergi meninggalkan kantornya. Diduga kedua oknum ada yang dibicarakan yang patut dijadikan dugaan ,dan hari itu ketua PN tidak berada di kantor. Bersambung...  (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement