Dianggap Berzinah Seorang Suami Laporkan Istri Ke Polisi

TULUNGAGUNG - Sabtu (26/8) Imam Badroni 44 tahun didampingi Penasehat Hukum (PH) Suhadi,SH,M,Hum melaporkan inisial Wik ( Istri ) dengan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP. Di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Kata Imam, bekerja sebagai TKI diluar negeri  hari itu (7/2), dia pulang ke Indonesia. Lalu 21/3, dia kembali bekerja ke luar negeri Malaysia. Dan (7/8) ,dia mendapat kabar istrinya telah melahirkan seorang anak berjenis kelamin wanita berat 3,1 kg, di rumah sakit ( RS ) Iskak Tulungagung operasi Caesar antara pukul 23.00 WIB. 

Kabar itu dia dapat dari kakak kandungnya JT, kakaknya curiga perut adik iparnya kok makin membesar. Untuk lebih mengetahuinya saksi datang ke rumah adik iparnya,namun adik iparnya itu keburu pergi dari rumah. Selanjutnya saksi pergi mengecek ke; 11 rumah sakit di Tulungagung.Diketemukan adik iparnya  telah melahirkan dengan selamat di RS pada 7/8, ucapnya.
Pada (16/8) ,Imam baru mendapatkan seluruh bukti gambar istrinya bersama bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat. Kemudian 30/8 tiga orang saksi memberikan keterangan diruang penyidik. 

Saksi AS mengaku,pernah melihat seorang laki-laki menginap dirumah. Saksi F mengaku ,ada surat keterangan dari dr Jaga dan saksi sendiri sebagai penanggung jawab di RS. Saksi mengatakan ,ada seseorang yang membiayai seluruh biaya di RS diduga berinisial D. Saksi R mengatakan, seorang laki-laki mengaku Dokter terkadang mengaku Satpam berada dalam rumah hingga larut malam. 

Sesekali  D dijemput pakai sepeda motor, katanya. foto di duga D lagi acara pitonan anak kedua dari imam yang di tunjukkan pelapor dirumah desa gilang Sabtu 3/9 sore.Sore itu pelapor dirumahnya desa Gilang kecamatan Ngunut olah TKP oleh penyidik UPPA mengambil gambar salah satu kamar dalam rumah yang diduga terjadinya perjinahan. 

Di konfirmasi ,Imam membenarkan ada  empat orang penyidik baru saja mengambil gambar salah satu kamar di dalam rumah. Imam mengatakan ,sejak kejadian itu dia tidak berani tinggal dirumah desa Gilang,karena ada orang yang mengintimidasinya. Imam sudah membulatkan diri akan membawa kasus perjinahan istrinya masuk ke persidangan. Selama ini dirinya merasa telah di hianati oleh orang yang dia cintai. 

Namun dalam kasus perjinahan ini tidak ada kata damai biarkan diproses hukum agar menjadi terang benderang,ucapnya. Dikonfirmasi ,terkait laporan perzinahan ke polisi oleh suaminya,Wik dan keluarga sangat terkejut. Sebab mereka sangka sudah selesai secara kekeluargaan. 
Namun apapun terjadi mau tidak mau harus Wik hadapi.Wik sudah siap menghadapinya atas dilaporkannya dirinya ke Polres Tulungagung oleh suaminya itu.Kemarin dalam laporan imam,inisial EN (anak) mendapat panggilan resmi dari penyidik UPPA dipanggil untuk menghadap ke  penyidik  sebagai saksi dalam kasus perzinahan,pada Selasa (6/9). (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement