TULUNGAGUNG - Sabtu (26/8)
Imam Badroni 44 tahun didampingi Penasehat Hukum (PH) Suhadi,SH,M,Hum
melaporkan inisial Wik ( Istri ) dengan kasus perzinahan dengan pasal 284 KUHP.
Di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Kata Imam,
bekerja sebagai TKI diluar negeri hari
itu (7/2), dia pulang ke Indonesia. Lalu 21/3, dia kembali bekerja ke luar
negeri Malaysia. Dan (7/8) ,dia mendapat kabar istrinya telah melahirkan
seorang anak berjenis kelamin wanita berat 3,1 kg, di rumah sakit ( RS ) Iskak
Tulungagung operasi Caesar antara pukul 23.00 WIB.
Kabar itu dia dapat
dari kakak kandungnya JT, kakaknya curiga perut adik iparnya kok makin
membesar. Untuk lebih mengetahuinya saksi datang ke rumah adik iparnya,namun
adik iparnya itu keburu pergi dari rumah. Selanjutnya saksi pergi mengecek ke;
11 rumah sakit di Tulungagung.Diketemukan adik iparnya telah melahirkan dengan selamat di RS pada
7/8, ucapnya.
Pada (16/8) ,Imam baru
mendapatkan seluruh bukti gambar istrinya bersama bayi yang dilahirkan dalam
keadaan sehat. Kemudian 30/8 tiga orang saksi memberikan keterangan diruang
penyidik.
Saksi AS mengaku,pernah melihat seorang laki-laki menginap dirumah.
Saksi F mengaku ,ada surat keterangan dari dr Jaga dan saksi sendiri sebagai
penanggung jawab di RS. Saksi mengatakan ,ada seseorang yang membiayai seluruh
biaya di RS diduga berinisial D. Saksi R mengatakan, seorang laki-laki mengaku
Dokter terkadang mengaku Satpam berada dalam rumah hingga larut malam.
Sesekali D dijemput pakai sepeda motor, katanya. foto
di duga D lagi acara pitonan anak kedua dari imam yang di tunjukkan pelapor
dirumah desa gilang Sabtu 3/9 sore.Sore itu pelapor dirumahnya desa Gilang
kecamatan Ngunut olah TKP oleh penyidik UPPA mengambil gambar salah satu kamar
dalam rumah yang diduga terjadinya perjinahan.
Di konfirmasi ,Imam
membenarkan ada empat orang penyidik
baru saja mengambil gambar salah satu kamar di dalam rumah. Imam mengatakan ,sejak
kejadian itu dia tidak berani tinggal dirumah desa Gilang,karena ada orang yang
mengintimidasinya. Imam sudah membulatkan diri akan membawa kasus perjinahan
istrinya masuk ke persidangan. Selama ini dirinya merasa telah di hianati oleh
orang yang dia cintai.
Namun dalam kasus
perjinahan ini tidak ada kata damai biarkan diproses hukum agar menjadi terang
benderang,ucapnya. Dikonfirmasi ,terkait laporan perzinahan ke polisi oleh
suaminya,Wik dan keluarga sangat terkejut. Sebab mereka sangka sudah selesai
secara kekeluargaan.
Namun apapun terjadi mau tidak mau harus Wik hadapi.Wik sudah
siap menghadapinya atas dilaporkannya dirinya ke Polres Tulungagung oleh
suaminya itu.Kemarin dalam laporan imam,inisial EN (anak) mendapat panggilan
resmi dari penyidik UPPA dipanggil untuk menghadap ke penyidik sebagai saksi dalam kasus perzinahan,pada
Selasa (6/9). (NAN)