Dalang Kasus Penggelapan Mobil Rental Berstatus PNS

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang kerap terjadi di wiliyah Surabaya. Selain itu, petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku. Satu dari tiga pelaku menyandang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski menjadi PNS, Agung Utomo (27) menjadi dalang dalam kasus itu.

PNS yang berkantor di Sidoarjo tersebut menggelapkan sebuah mobil Daihatsu Xenia L-1646-AY yang disewanya dari rental di daerah Banyu Urip Surabaya. Selain itu, warga Margersari Permai Sidoarjo ini menyuruh teman sedesanya di Sumber Manjing, Malang, yakni Gagang Setiawan (27) yang kos di Jalan Kutisari Selatan. Gagang yang sebagai makelar itu menawarkan mobil tersebut kepada Eko (50) warga Sumber Manjing, Malang dengan harga 30 juta rupiah.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, mengatakan banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penggelapan mobil rental. Berdasar laporan itu, petugas mulai bergerak untuk mengungkap dan mencari pelaku.

Dari pelacakan menggunakan gps tracking, petugas menemukan mobil yang digelapkan Agung. Mobil tersebut diketahui posisinya berada di Malang. Setelah dipastikan mobil tersebut berada di Malang, petugas langsung mengamankan barang bukti beserta penadah.

Eko sebagai penadah tak mau hanya dia yang terkena imbasnya. Padahal niatnya menolong malah berurusan dengan polisi. Akhirnya Eko mengaku mendapat mobil itu dari kenalannya, yakni Ganggang. Dari keterangan Eko, petugas berhasil menangkap makelar mobil tersebut.

Setelah dimintai keterangan, Ganggang dihadapan petugas mengaku hanya disuruh menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan. Dia tidak tahu jika mobil tersebut adalah mobil rental yang digelapkan oleh pelaku Agung.

Berkat nyanyian Ganggang, otak dari kasus tersebut berhasil ditangkap petugas, yakni Agung. Pelaku Agung nekat melakukan penggelapan tersebut karena  terhimpit masalah dan sedang membutuhkan uang. Sementara uang hasil gadai mobil rental tersebut digunakan tambahan biaya hidup dan juga untuk menyewa mobil baru.

Kini Agung yang berstatus sebagai PNS tersebut akan terancam pemecatan dan juga tambahan penjara selama 5 tahun bersama dua tersangka lainnya. Mobil Xenia L-1646-XY berada di Polsek Tegalsari sebagai barang bukti.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement