SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengungkap kasus
penggelapan mobil rental yang kerap terjadi di wiliyah Surabaya. Selain itu,
petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku. Satu dari tiga pelaku menyandang
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski menjadi PNS, Agung Utomo (27) menjadi
dalang dalam kasus itu.
PNS yang berkantor di Sidoarjo tersebut menggelapkan sebuah mobil Daihatsu
Xenia L-1646-AY yang disewanya dari rental di daerah Banyu Urip Surabaya.
Selain itu, warga Margersari Permai Sidoarjo ini menyuruh teman sedesanya di
Sumber Manjing, Malang, yakni Gagang Setiawan (27) yang kos di Jalan Kutisari
Selatan. Gagang yang sebagai makelar itu menawarkan mobil tersebut kepada Eko
(50) warga Sumber Manjing, Malang dengan harga 30 juta rupiah.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, mengatakan banyak laporan masyarakat
yang menjadi korban penggelapan mobil rental. Berdasar laporan itu, petugas
mulai bergerak untuk mengungkap dan mencari pelaku.
Dari pelacakan menggunakan gps tracking, petugas menemukan mobil yang
digelapkan Agung. Mobil tersebut diketahui posisinya berada di Malang. Setelah
dipastikan mobil tersebut berada di Malang, petugas langsung mengamankan barang
bukti beserta penadah.
Eko sebagai penadah tak mau hanya dia yang terkena imbasnya. Padahal niatnya
menolong malah berurusan dengan polisi. Akhirnya Eko mengaku mendapat mobil itu
dari kenalannya, yakni Ganggang. Dari keterangan Eko, petugas berhasil
menangkap makelar mobil tersebut.
Setelah dimintai keterangan, Ganggang dihadapan petugas mengaku hanya
disuruh menawarkan mobil tersebut untuk digadaikan. Dia tidak tahu jika mobil
tersebut adalah mobil rental yang digelapkan oleh pelaku Agung.
Berkat nyanyian Ganggang, otak dari kasus tersebut berhasil ditangkap
petugas, yakni Agung. Pelaku Agung nekat melakukan penggelapan tersebut
karena terhimpit masalah dan sedang membutuhkan uang. Sementara uang
hasil gadai mobil rental tersebut digunakan tambahan biaya hidup dan juga untuk
menyewa mobil baru.
Kini Agung yang berstatus sebagai PNS tersebut
akan terancam pemecatan dan juga tambahan penjara selama 5 tahun bersama dua
tersangka lainnya. Mobil Xenia L-1646-XY berada di Polsek Tegalsari sebagai barang
bukti.(eko)