Dalam Seminggu Delapan Pengedar Sabu Digulung Polisi

BLITAR - Polres Blitar Kota tidak main-main dalam perang melawan Narkoba. Hal tersebut terbukti, hanya dalam kurun waktu satu minggu Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengamankan, 8 pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,27 gram ganja dan 14,34 gram sabu-sabu.

Kapolres Blitar Kota, AKBP. Yossy Runtukahu, SIK saat Press Release, Selasa (6/9) siang kemarin. di Mapolres mengatakan, dalam satu minggu terakhir anggota Satresnarkoba berhasil menangkap 7 pegedar sabu-sabu dan 1 pengedar ganja.

Tujuh tersangka kepemilikan sabu-sabu  tersebut diantaranya, Sugianto, Irawan, dan Wawan ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Sementara Mukip dan Agus ditangkap di daerah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Sedangkan Dwi ditangkap di jalan Kaimantan Kota Blitar, serta Risky diamankan di daerah Nglegok Kabupaten Blitar.

"Ada tujuh pengguna dan pengedar sabu-sabu, sedangkan satu orang merupakan pengedar dan pengguna ganja. Dari para tersangka ini kami dapati beberapa barang bukti berupa ganja dan sabu yang siap diedarkan maupun dikonsumsi sendiri oleh para pelaku," kata AKBP. Yossy Runtukahu, Selasa (6/9) kemarin. Lebih lanjut Yossy Runtukahu menyampaiakn, sedangkan tersangka pengguna dan pengedar ganja, yakni Wahyu, ditangkap di daerah Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar.

Ditambahkan Kapolres Blitar Kota, selain barang bukti berupa sabu dan ganja, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, hasil penjualan barang haram tersebut. Dia juga mengaku, saat ini pihaknya masih melalukan pengembangan kasus tersebut. Karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang merupakan jaringan para pelaku yang sudah ditangkap. "Kasus ini saat ini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Blitar Kota," imbuhnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, mereka mengedarkan barang berupa sabu dan ganja hanya di wilayah Blitar. "Peredaran barang haram tersebut, belum sampai diedarkan keluar kota. Namun hanya di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar saja," pungkasnya. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement