TULUNGAGUNG -
Dana hibah yang diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung senilai Rp
230 juta dari Pemkab Tulungagung terkesan kabur penggunaannya. Dana yang digunakan untuk
rehab gedung ruang Sidang Utama dan ruang Sidang Anak sudah selesai dikerjakan.
Akan tetapi ,keterangan untuk penggunaan termin kedua senilai Rp 117 juta, yang
diperuntukkan pengadaan barang dan jasa, informasinya tertutup dengan rapi.
Awalnya bagian pengadaan sedikit mau bercerita dan bagian keuangan sangat transparan.
Namun,
setelah diselidiki tiba-tiba saja semua informasi ditutup dari hulu hingga
hilir. Semua informasi di PN Tulungagung, cukup melalui satu pintu,yakni; Humas
PN. Sementara keterangan Humas PN ,Dwi Sugiharto, hanya memberikan keterangan
yang bersifat umum saja sedangkan mengenai teknisnya beliau mengatakan tidak
tahu. Sekretaris PN sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA ) merangkap sebagai
pejabat pembuat komitmen ( PPKm ) merasa aman bersembunyi dibalik insitusi
Pengadilan Negeri Tulungagung, yang seakan-akan Sekretaris yang merangkap
sebagai Panitera mendapat perlindungan khusus.
Pantas
saja kala itu, Dra.Sri Herjuni Esti Handayani dengan ketus mengatakan ,tidak
perlu dana hibah itu diketahui dan tidak terlalu penting diberitakan dari mana
asal sumber dana dan berapa jumlah dana yang diterima. Hampir satu bulan ini
keterangan humas lagi-lagi sama dengan keterangannya terdahulu, “ ini
keterangan yang bisa saya sampaikan “, jelasnya berkali-kali.
Layak
dan patut diduga ada sesuatu dibalik dana hibah yang di terima PN Tulungagung
memantik masalah baru dan diduga digunakan bukan pada tujuan semula atau sebagian
digunakan kepentingan pribadi dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
maupun aparat penegak hukum di wilayah Tulungagung bersedia turun ke Pengadilan
Negeri Tulungagung karena diduga selain ini masih banyak perkara lain yang
dimainkan oleh oknum-oknum ‘nakal’ di PN Tulungagung.
Dan
lagi, pengajuan proposal dana hibah didahului permintaan oleh Ketua PN lama kepada
Pemkab. Tuulungagung. Dimana PN sendiri melalui atasannya sendiri Mahkamah
Agung (MA) memiliki dana khusus buat pembangunan gedungnya, kok meminta dengan
berharap agar proposal yang diajukan segera dicairkan. Sementara dana yang
dicairkan beserta rencana anggaran biaya ( RAB ) tidak diketahui secara jelas
peruntukannya.