Dana Hibah Rp 230 Juta Di PN Tulungagung Gak Jelas

TULUNGAGUNG - Dana hibah yang diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung senilai Rp 230 juta dari Pemkab Tulungagung terkesan  kabur penggunaannya. Dana yang digunakan untuk rehab gedung ruang Sidang Utama dan ruang Sidang Anak sudah selesai dikerjakan. Akan tetapi ,keterangan untuk penggunaan termin kedua senilai Rp 117 juta, yang diperuntukkan pengadaan barang dan jasa, informasinya tertutup dengan rapi. Awalnya bagian pengadaan sedikit mau bercerita dan bagian keuangan sangat transparan. 

Namun, setelah diselidiki tiba-tiba saja semua informasi ditutup dari hulu hingga hilir. Semua informasi di PN Tulungagung, cukup melalui satu pintu,yakni; Humas PN. Sementara keterangan Humas PN ,Dwi Sugiharto, hanya memberikan keterangan yang bersifat umum saja sedangkan mengenai teknisnya beliau mengatakan tidak tahu. Sekretaris PN sebagai kuasa pengguna anggaran ( KPA ) merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPKm ) merasa aman bersembunyi dibalik insitusi Pengadilan Negeri Tulungagung, yang seakan-akan Sekretaris yang merangkap sebagai Panitera mendapat perlindungan khusus. 

Pantas saja kala itu, Dra.Sri Herjuni Esti Handayani dengan ketus mengatakan ,tidak perlu dana hibah itu diketahui dan tidak terlalu penting diberitakan dari mana asal sumber dana dan berapa jumlah dana yang diterima. Hampir satu bulan ini keterangan humas lagi-lagi sama dengan keterangannya terdahulu, “ ini keterangan yang bisa saya sampaikan “, jelasnya berkali-kali. 

Layak dan patut diduga ada sesuatu dibalik dana hibah yang di terima PN Tulungagung memantik masalah baru dan diduga digunakan bukan pada tujuan semula atau sebagian digunakan kepentingan pribadi dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum di wilayah Tulungagung bersedia turun ke Pengadilan Negeri Tulungagung karena diduga selain ini masih banyak perkara lain yang dimainkan oleh oknum-oknum ‘nakal’ di PN Tulungagung. 

Dan lagi, pengajuan proposal dana hibah didahului permintaan oleh Ketua PN lama kepada Pemkab. Tuulungagung. Dimana PN sendiri melalui atasannya sendiri Mahkamah Agung (MA) memiliki dana khusus buat pembangunan gedungnya, kok meminta dengan berharap agar proposal yang diajukan segera dicairkan. Sementara dana yang dicairkan beserta rencana anggaran biaya ( RAB ) tidak diketahui secara jelas peruntukannya. 

Diduga ada oknum-oknum yang sengaja bermain dengan dana hibah. Semestinya, Pengadilan Negeri Tulungagung lebih transparan menyampaikan tujuan-tujuan yang telah tercapai agar dapat menjadikan contoh oleh masyarakat. Dikonfirmasi ketua DPC-LMI Muspida Aryadi, berdasarkan UU RI Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami berkomitmen akan konsisten follow up mengawalnya, transparansi dengan penggunaan dana hibah, jika hasil observasi ditemukannya unsur korupsi kami akan somasi ke pihak berkompeten. Kami akan menggempur dugaan korupsi dana hibah dari pemkab untuk Pengadilan Negeri Tulungagung, pungkasnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement