Predator Anak Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

SURABAYA - Triono Agus Widodo, terdakwa kasus pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual terhadap 23 Siswa SMP diwilayah Surabaya Barat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/9/2016).

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Tutut Topo Sripurwanti,SH,MH (Ketua),  Sifa'urosidin Achmad Malkan, SH,MH dan Sri Purnamawati, SH,MH (Hakim Anggota). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya adalah Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak. 

Sidang perdana perkara ini digelar diruang Tirta 2 dan dilakukan secara tertutup. Dari pantauan diluar ruang sidang, predator anak ini terlihat didampingi seorang pendamping hukum dari LBH Lacak yakni Fariji,SH.

Dijelaskan Jaksa Irene Ulfa, terdakwa didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,"terang Irene usai persidangan. 

Modus terdakwa dalam melakukan aksi bejatnya ini tergolong rapi. Rata-rata korban adalah penumpang angkot yang dikemudikan terdakwa. Ketika mencari mangsanya, korban digratiskan dari pembayaran angkot. 

Setelah mengenal lebih dekat, terdakwa tak lagi menggunakan angkot nya sebagai angkutan umum, melainkan dipakai khusus antar jemput para korban. 

Setelah dekat, para korban pun diajak mengenal lingkungan tempat tinggal terdakwa. Rumah terdakwa yang ada fasil warung dan meja billiard menjadi surga kebebasan bagi para korban yang rata -rata berusia belasan tahun. 

Nah, disaat kedekatan itulah terdakwa mulai memanfaatkan korban. Terdakwa pun dengan sadar tertarik dengan para korban hingga berhasil melampiaskan aksi bejatnya dengan para korban yang semua berkelamin sama dengan terdakwa. 

Aksi bejat terdakwa akhirnya berakhir setelah pihak sekolah para korban menerima laporan menjadi korban pencabulan dan pelecehan kekerasan seksual dilakukan terdakwa. Selanjutnya pihak sekolah melaporkan aksi bejat terdakwa ke salah satu LSM perlindungan anak dan akhirnya membawa kasus ini keranah hukum. 

Terpisah, Fariji selaku pendamping hukum terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Saya langsung minta ke pembuktian saja,"kata Fariji yang juga sebagai Ketua LBH Lacak saat dikonfirmasi. (ban/zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement