Perpanjang SIM Palsu Akhirnya Khotib Diadili

SURABAYA - Niat baik Khotib Warga Gresik untuk tertib administrasi berlalu lintas memang patut dipuji. Namun, untuk mendapatkan administrasi berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilakukan dengan cara yang salah. Akibatnya, dia pun harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat telah memalsukan KTP dan SIM A dan C.

Pada persidangan diruang garuda, Rabu (14/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi menghadirkan saksi Brigadir Singgih, Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamarudin, saksi Singgih menceritakan awal terungkapnya kasus ini. 

"Pada saat itu, terdakwa memasukan data kedua Sim tersebut untuk diperpanjang. Setelah dicek ternyata sim tersebut palsu, saya langsung mengamankan terdakwa". Ucap Saksi.Usai mendengarkan keterangan saksi terdakwa Khatib dimintai keterangan oleh Hakim Kamaruddin, terkait keabsahan identitas tersebut."Kamu mendapat ketiga surat tersebut dari siapa?" tanya hakim Kammarudin Ia mengaku bahwa surat-surat tersebut didapatkan dari seorang calo.

"Saya mendapatkan KTP dan Sim A B, dari Mobin dan sappak. Saya berani sumpah pak, saya tidak bohong. Biaya saya keluarkan sebanyak 1,5 juta, untuk mendapatkan ketiga surat tersebut, Ucap terdakwa. Ketua Majelis Hakim Kamaruddin, mengaku heran dengan tindakan terdakwa yang langsung memperpanjang sesaat menerima SIM barunya.

"Setelah mendapat SIM itu, langsung kamu perpanjang, padahal kalau bikin baru masa berlakunya 5 tahun," tanya hakim Kammarudin. "Ya pak, saya tidak tahu. Kalau itu palsu. Tahunya saya urus perpanjangan. Pada saat itu Mobin dan Sappak menemani saya, namun setelah saya ditangkap kedua calo tersebut kabur". Ucap terdakwa.

Tak kuat dicerca pertanyaan Hakim terdakwa akhirnya mengakui kalau identitas tersebut palsu. "Saya tahu pak, itu palsu. Saya dibohongi Mobin dan Sappak, saya disuruh perpanjang Sim A dan Sim C palsu tujuannya agar keluar Sim A dan Sim C yang asli, terang terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa dibekuk petugas saat akan memperpanjang SIM yang didapat di Samsat keliling Tambakrejo. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement