SURABAYA - Niat baik Khotib Warga
Gresik untuk tertib administrasi berlalu lintas memang patut dipuji. Namun,
untuk mendapatkan administrasi berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dilakukan
dengan cara yang salah. Akibatnya, dia pun harus menjadi pesakitan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat telah memalsukan KTP dan SIM A dan C.
Pada persidangan diruang garuda, Rabu (14/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Samsu Efendi menghadirkan saksi Brigadir Singgih, Anggota Satlantas Polrestabes
Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kamarudin, saksi Singgih
menceritakan awal terungkapnya kasus ini.
"Pada saat itu, terdakwa memasukan data kedua Sim tersebut untuk
diperpanjang. Setelah dicek ternyata sim tersebut palsu, saya langsung
mengamankan terdakwa". Ucap Saksi.Usai mendengarkan keterangan saksi
terdakwa Khatib dimintai keterangan oleh Hakim Kamaruddin, terkait keabsahan identitas
tersebut."Kamu mendapat ketiga surat tersebut dari siapa?" tanya hakim
Kammarudin Ia mengaku bahwa surat-surat tersebut didapatkan dari seorang calo.
"Saya mendapatkan KTP dan Sim A B, dari Mobin dan sappak. Saya berani
sumpah pak, saya tidak bohong. Biaya saya keluarkan sebanyak 1,5 juta, untuk
mendapatkan ketiga surat tersebut, Ucap terdakwa. Ketua Majelis Hakim
Kamaruddin, mengaku heran dengan tindakan terdakwa yang langsung memperpanjang
sesaat menerima SIM barunya.
"Setelah mendapat SIM itu, langsung kamu perpanjang, padahal kalau
bikin baru masa berlakunya 5 tahun," tanya hakim Kammarudin. "Ya pak, saya tidak tahu. Kalau itu palsu. Tahunya saya urus
perpanjangan. Pada saat itu Mobin dan Sappak menemani saya, namun setelah saya
ditangkap kedua calo tersebut kabur". Ucap terdakwa.
Tak kuat dicerca pertanyaan Hakim terdakwa akhirnya mengakui kalau identitas
tersebut palsu. "Saya tahu pak, itu palsu. Saya dibohongi Mobin dan Sappak, saya
disuruh perpanjang Sim A dan Sim C palsu tujuannya agar keluar Sim A dan Sim C
yang asli, terang terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa dibekuk petugas saat
akan memperpanjang SIM yang didapat di Samsat keliling Tambakrejo. Atas
perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang
pemalsuan. (ban)