SURABAYA - DPRD Surabaya akhirnya menggelar
rapat dengar pendapat terkait limbah lindi milik City Of Tomorrow (CITO), hadir
dalam ruangan tersebut, wakil Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Guru
dan komite SDN 1 Dukuh Menanggal, Surabaya sebagai pelapor, serta perwakilan
dari City Of Tomorrow (CITO) sebagai pihak terlapor.
Hearing kali ini merupakan tindak lanjut dari
hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi D DPRD Surabaya ke lokasi City Of
Tomorrow, karena telah mendapatkan beberapa catatan indikasi pelanggaran yang
dilakukan pusat perbelanjaan yang berada di depan Bundaran Waru perbatasan
Surabaya-Sidoarjo.
Agustin Pauliana, Ketua Komisi D DPRD Surabaya
sebagai pimpinan rapat, langsung membuka dengan ungkapan yang pedas. Meminta
kepada manajemen CITO agar, segera menindak lanjuti hasil temuan sidak dewan.
“Pihak CITO segera menindaklanjuti limbah lindi, bila dibiarkan akan
menimbulkan penyakit,” ucapnya.
Perwakilan CITO berjanji akan memperbaiki
kondisi IPALnya, terutama pada pemilahan sampah kering dan basah agar,
lingkungan sekitar bisa terbebas dari bau sampah yang menyengat. “Kami akan
bekerjasama dengan vendor untuk menutup sela-sela, membersihkan dalamnya,
dikeramik, pintu diperbaiki agar rapat, juga mulai mengatur sistem pengambilan
sampahnya yakni, diluar jam proses belajar mengajar, dan pada sampah diberi
aliran air agar limbah lindi yang bau ikut mengalir pada ipal,” ujarnya.
Erni ketua Komite SDN 1 Dukuh Menanggal
Surabaya, menjelaskan bahwa bau menyengat sebagai permasalahan utama dalam
proses belajar-mengajar di sekolah, bahkan Erni juga menuding jika, BLH tidak
berpihak kepada sekolah, namun sebaliknya justru melindungi CITO.
“Saya mengadu sesuai yang di rasakan kepala
sekolah, setiap rapat, pihak BLH membela CITO, tidak membela anak-anak. Seharusnya
BLH sesama instansi pemerintahan kan, membela sekolah, mau olahraga saja harus
jauh ke lapangan Kelurahan, dan sekolah dikelilingi bangunan yang penuh kaca,
jadi silau akibat terkena pantulan kaca,” tandasnya.
Menurut Erni, pemasangan AC bukan kompensasi,
tapi bentuk kepedulian CITO untuk sekolah, Dana CSR (Corporate Sosial
Responbility)-nya untuk apa? Saya merasa
CITO tanggapannya lambat, awalnya warga sekitar ngajak demo, tapi saya tahan
agar, masalah ini bisa ditangani DPRD sebagai wakil rakyat. Sementara itu,
Junaedi, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, meminta agar, manajemen CITO
segera merespon baik keluhan masyarakat sekitarnya, terutama dari SDN 1 Dukuh
Menanggal, Surabaya, karena terdampak langsung.
“BLH sudah mengeluarkan SP (Surat Peringatan)1
dan SP2. Artinya, manajemen CITO belum mengindahkan, kami berharap jangan
sampai keluar SP3, karena operasional CITO bisa ditutup, dasarnya jelas, yakni;
pasal 28 Perda No 2 tahun 2014, bahwa penanggung jawab usaha dan atau kewajiban
harus mentaati ijin pembuangan limbah,” tegas politisi asal Fraksi Partai Demokrat
ini.
Pada bagian lainnya, Anugrah Ariyadi, anggota
Komisi D mengancam manajemen CITO untuk dikeluarkan SP3 dari BLH Kota Surabaya,
karena menurutnya bertindak sangat lamban bahkan terkesan mengabaikan. “Selama
ini ngapain aja, kok pelaporan terakhir tahun 2011, apa jaminan CITO untuk
membereskan kasus ini, kalau meleset, kami akan menekan BLH untuk segera
mengeluarkan SP3 dan Bantib, agar dilakukan penyegelan,” ancamnya. (Ham)