SURABAYA - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba jenis sabu seberat
2,3 kilogram dan tiga ribu pil ekstasy dari Badan Narkotika Nasional Propinsi
Jawa Timur (BNNP Jatim) dengan tersangka MT warga Tapanuli Tengah dan MI warga
Surabaya.
"Kami hanya
administrasi saja, perkara ini adalah perkaranya Kejati, pelimpahannya kami
terima Kamis kemarin dari penyidik BNNP Jatim," kata Kasipidum Kejari
Surabaya, Joko Budi Darmawan, Jumat.
Ia mengatakan,
kendati perkara ini masih dalam satu rangkaian tetapi berkas perkaranya
terpisah dan jaksa yang menangani pun juga berbeda.
"Untuk tersangka
MT ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum yakni Nurlalila, Darmawati, Ali
Prakoso. Sedangkan untuk tersangka MI ditangani jaksa Lujeng Andayani, Roginta
Sirait dan Sukisno," katanya.
Terkait masalah pasal
yang disangkakan, lanjut Joko, kedua tersangka dijerat melanggar pasal
114(2),112(2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Pria berpangkat Jaksa
Muda ini pun mengaku akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. "Secepatnya akan dilimpahkan agar supaya segera
disidangkan," katanya.
Untuk diketahui,
tersangka MI terlebih dulu ditangkap Petugas BNNP Jatim di jalan Putat Jaya 4
Surabaya, Kamis (16/6) lalu. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika
jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau
berlogo N, dan 1000 butir pil ekstascy warna merah muda berlogo 8.
Selanjutnya petugas
melakukan pengembangan perkara dan kembali berhasil menangkap tersangka MT di
Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas
kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 1,3 Kilogram.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas.
Dari keterangan MI, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk
menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka MT diperintah oleh orang
berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasy itu kepada MI.(Zai)