Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Sabu 2,3 Kilogram

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba jenis sabu seberat 2,3 kilogram dan tiga ribu pil ekstasy dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dengan tersangka MT warga Tapanuli Tengah dan MI warga Surabaya.

"Kami hanya administrasi saja, perkara ini adalah perkaranya Kejati, pelimpahannya kami terima Kamis kemarin dari penyidik BNNP Jatim," kata Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Jumat.

Ia mengatakan, kendati perkara ini masih dalam satu rangkaian tetapi berkas perkaranya terpisah dan jaksa yang menangani pun juga berbeda. 

"Untuk tersangka MT ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum yakni Nurlalila, Darmawati, Ali Prakoso. Sedangkan untuk tersangka MI ditangani jaksa Lujeng Andayani, Roginta Sirait dan Sukisno," katanya.

Terkait masalah pasal yang disangkakan, lanjut Joko, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114(2),112(2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Pria berpangkat Jaksa Muda ini pun mengaku akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  "Secepatnya akan dilimpahkan agar supaya segera disidangkan," katanya.

Untuk diketahui, tersangka MI terlebih dulu ditangkap Petugas BNNP Jatim di jalan Putat Jaya 4 Surabaya, Kamis (16/6) lalu.  Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 kilogram dan 2000 butir pil ekstascy warna hijau berlogo N, dan 1000 butir pil ekstascy warna merah muda berlogo 8.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara dan kembali berhasil menangkap tersangka MT di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya. Disinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 Kilogram.

Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan keatas. Dari keterangan MI, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika. Sedangkan tersangka MT diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasy itu kepada MI.(Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement