SIDOARJO - Setelah mangkir, penuhi panggilan ketiga dari
penyidik Kejari Sidoarjo untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBDes Desa
Pilang senilai Rp 600 juta., Kades Pilang Kec. Wonoayu, Ahmad Ali Salim (50)
akhirnya langsung dijebloskan penjara oleh
penyidik Kejari Sidoarjo, setelah awal pemeriksaan dikantor kejari sidoarjo.
Tersangka Salim datang didampingi penasehat hukum langsung menuju ruang penyidik tindak pidana khusus. Tersangka diperiksa sekitar 4 jam dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pilang Tahun 2015.
Setelah pemeriksaan, penyidik pun langsung menjebloskan tersangka ke Lapas Kelas II A Sidoarjo. "Tersangka memenuhi panggilan setelah kami kirim surat panggilan ketiga, bukan penjemputan paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, Kamis (15/9/2016)
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu juga membenarkan jika penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta untuk segera dilimpahkan. "Untuk keadilan juga. Sebab, Bendahara Desa Pilang (Eni Yuniarti, red) terlebih dahulu ditahan," tukasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Penyidik sudah menjebloskan bendahara Desa Pilang, Eni Yuniarti (35), pada 29 Agustus yang lalu, pada panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.
Dalam perkara dugaan korupsi APBDes Pilang Tahun 2015 dan bantuan pihak ketiga dari swasta. Penyidik telah mentaksir kerugian sekitar Rp 600 juta dalam kasus dugaan pekerjaan fiktif dan sangat merugikan Negara. (NH)
Tersangka Salim datang didampingi penasehat hukum langsung menuju ruang penyidik tindak pidana khusus. Tersangka diperiksa sekitar 4 jam dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Pilang Tahun 2015.
Setelah pemeriksaan, penyidik pun langsung menjebloskan tersangka ke Lapas Kelas II A Sidoarjo. "Tersangka memenuhi panggilan setelah kami kirim surat panggilan ketiga, bukan penjemputan paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH, Kamis (15/9/2016)
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu juga membenarkan jika penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta untuk segera dilimpahkan. "Untuk keadilan juga. Sebab, Bendahara Desa Pilang (Eni Yuniarti, red) terlebih dahulu ditahan," tukasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Penyidik sudah menjebloskan bendahara Desa Pilang, Eni Yuniarti (35), pada 29 Agustus yang lalu, pada panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.
Dalam perkara dugaan korupsi APBDes Pilang Tahun 2015 dan bantuan pihak ketiga dari swasta. Penyidik telah mentaksir kerugian sekitar Rp 600 juta dalam kasus dugaan pekerjaan fiktif dan sangat merugikan Negara. (NH)