Bendahara Disnakertran Bondowoso Divonis 2,8 Tahun

BONDOWOSO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi program padat karya APBN 2014 yang menyeret 2 PNS di Disnakertran Bondowoso kembali digelar.Sebelumnya, Kejari Bondowoso satu tahun yang lalu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asep T. Herijadi sebagai tersangka, dan pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, karena dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan Negara.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut Kejari Bondowoso, juga menetapkan Bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bondowoso, Atmari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program padat karya di Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang.

Setelah menjalani persidangan terakhir, Atmari akhirnya divonis 2,8 tahun oleh Majelis Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 29-08-2016 lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa penuntut umum, Adi Sujanto SH, yang menuntut Atmari 4 tahun.

Ditempat terpisah, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Mohammad Fatin SH mengatakan, penetapan status tersangka sebelumnya terhadap Atmari ini berdasarkan pengembangan fakta hasil persidangan atas terdakwa kasus yang sama setahun silam. Asep sendiri saat ini sudah menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis majelis hakim Tipikor Surabaya.

Ini pengembangan dari fakta hasil persidangan Tipikor di Surabaya. Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diketahui selain ke Asep, ada juga keterlibatan saudara Atmari, pungkas Mohammad Fatin SH, melalui media Soerabaia Newsweek, Senin,( 05/09).

Mohammad Fatim SH, menambahkan, Atmari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program padat karya 1,2  dan 3 di Desa Tangsil Kulon, yang beberapa hari kemaren oleh pengadilan Tipikor Surabaya di jatuhi hukuman penjara 2,8 tahun, denda Rp 50 juta atau kurungan 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 281 juta atau kurungan 10 bulan, tambahnya.

Sementara data dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada tahun 2014, Disnakertran mendapat kucuran dana dari Kementerian Tenaga Kerja yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan padat karya yang dialokasikan proyek jalan paving di Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang berkisar Rp 872 juta, sementara kerugian negara mencapai Rp 703 juta. (Tok/Hen)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement