BONDOWOSO –
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya terkait
kasus korupsi program padat karya APBN 2014 yang menyeret 2 PNS di Disnakertran
Bondowoso kembali digelar.Sebelumnya, Kejari Bondowoso satu tahun yang lalu
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asep T. Herijadi sebagai tersangka,
dan pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan,
karena dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan Negara.
Dari hasil
pengembangan kasus tersebut Kejari Bondowoso, juga menetapkan Bendahara Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Bondowoso, Atmari
sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program padat karya di
Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang.
Setelah
menjalani persidangan terakhir, Atmari akhirnya divonis 2,8 tahun oleh Majelis
Hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 29-08-2016
lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa penuntut umum, Adi Sujanto SH, yang
menuntut Atmari
4 tahun.
Ditempat
terpisah, Kasie Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Negeri Bondowoso, Mohammad Fatin SH mengatakan, penetapan status
tersangka sebelumnya terhadap Atmari ini berdasarkan pengembangan fakta hasil
persidangan atas terdakwa kasus yang sama setahun silam. Asep sendiri saat ini
sudah menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis majelis hakim Tipikor
Surabaya.
Ini pengembangan
dari fakta hasil persidangan Tipikor di Surabaya. Setelah pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi diketahui selain ke Asep, ada juga keterlibatan saudara Atmari, pungkas Mohammad Fatin SH, melalui
media Soerabaia Newsweek, Senin,( 05/09).
Mohammad Fatim
SH, menambahkan, Atmari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi
program padat karya 1,2 dan 3 di Desa
Tangsil Kulon, yang beberapa hari kemaren oleh pengadilan Tipikor Surabaya di
jatuhi hukuman penjara 2,8 tahun, denda Rp
50
juta atau kurungan 2 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 281 juta atau kurungan
10 bulan, tambahnya.
Sementara data dari
Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada tahun 2014, Disnakertran mendapat kucuran dana
dari Kementerian Tenaga Kerja yang disalurkan untuk pembangunan infrastruktur
pedesaan padat karya yang dialokasikan proyek jalan paving di Desa Tangsil
Kulon Kecamatan Tenggarang berkisar Rp 872 juta, sementara kerugian negara mencapai Rp 703 juta. (Tok/Hen)