Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Suwandi SH |
SURABAYA - Dalam pemberian
kredit, bank setidaknya menggunakan prinsip-prinsip antara lain; prinsip
kepercayaan, prinsip kehati-hatian, dan prinsip mengenal nasabah. Di dalam
prinsip kehati-hatian adalah suatu azas bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan
kegiatan usahanya wajib menerapkan hal ini. Tujuannya tidak lain adalah agar
bank selalu dalam keadaan sehat agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
tetap tinggi.
Sebagai
contoh Bank Jatim milik Pemprov Jatim ternyata dan terbukti dari banyaknya
kasus penyimpangan kredit yang macet hingga hilangnya puluhan miliar akibat
dari kelalaian, hingga menjadi permasalahan sampai ke aparat penegak hukum baik
di Kejaksaan dan Kepolisian. Total ada puluhan tersangka yang sudah di tetapkan
dan juga telah divonis bersalah termasuk dari pihak bank sendiri.
Namun,
kali ini kasus korupsi Bank Jatim Cabang Malang yang telah mencairkan belasan
miliar kepada pemohon fiktif justru hanya dilakukan oleh Staf Pegawai Negeri
Sipil dengan mengajukan 126 debitur yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) ternyata fiktif.
Berulangnya kejadian yang menimpa Bank Pembangunan
Daerah Jatim (Bank Jatim) yang sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Surabaya tidak menjadikan Bank yang sahamnya terbesar milik
Pemprov Jatim tersebut menjadi lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalankan
dana yang di himpun dari simpanan masyarakat, APBD, juga dari bank umum.
Perlu
diketahui, tersangka Fransiska Daris
Staf di Dinas DKP kota Malang bersama bendahara Kecamatan Kedung Kandang
Winarti Utami telah sukses mencairkan puluhan miliar dari Bank Jatim Cabang
Malang dengan membuat ratusan pengajuan atau pemohon yang beberapa pemohon bisa
mengajukan beberapa kali pinjaman meskipun berganti-ganti nama dengan orang
yang sama, hal ini terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya.
Dalam
dua bulan terakhir Pengadilan Tindak Korupsi Surabaya telah menyidangkan kasus
yang sama tentang kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim antara lain Bank
Jatim Cabang Jombang dengan kerugian Rp 19 Miliar untuk Kredit Usaha Rakyat
(KUR) serta Rp 45 Miliar untuk Pengadaan Sapi yang melibatkan Pimpinan Cabang
Bank Jatim Kota Jombang.
Dan sebelumnya juga yang mungkin masih ingat dalam ingatan
kita Bank Jatim Cabang Surabaya (Jl HR Mohammad) dengan debitur Yudi Setiawan
selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo(CIP). Yang berhasil membobol Kredit Bank
Jatim Rp 52 Miliar, yang juga melibatkan Pimpinan Cabang dan Stafnya.
Anehnya,
Kasus Pembobolan bermodus Kredit Fiktif ini sudah beberapa kali terjadi yang
menimpa Bank Plat merah tersebut. Dalam persidangan pekan lalu terungkap kedua
terdakwa melakukan perbuatannya dengan menerbitkan SK Pegawai Negeri Sipil, KK,
KTP yang semuanya dipalsukan. Oleh salah satu Majelis Hakim kepada saksi-saksi
dari pihak Bank yang dihadirkan seperti Analis, Penyelia dan Bagian Perkreditan
hanya melakukan verifikasi (On The Spot) melalui telpon saja tanpa melakukan tinjauan di
tempat, yang menurut saksi hal itu di perbolehkan.
Kasus
ini terungkap, barulah diketahui bahwa pengecekan yang dilakukan pihak Bank
saat Kredit tersebut macet (gagal bayar). Salah satu anggota Majelis Hakim,
Lufsiana SH.MHum. menanyakan pada saksi, “Jadi pengecekan bukannya pada saat
uang belum dicairkan, tetapi setelah uang cair, Bagaimana itu?” sembari bertanya
pada saksi.
Yang
menjadi keheranan kita semua pengajuan yang juga sebagai saksi mengakui difoto
dengan menggunakan baju seragam layaknya Pegawai Negeri Sipil dan bisa mengajukan beberapa kali kredit dengan berganti-ganti
nama. Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Tahsin SH.MHum akan dilanjutkan dengan
agenda pemeriksaan para terdakwa pekan depan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Malang kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang
No 20 Tahun 2001 yang ancamannya 20 tahun penjara. (Mon)