Asyik Pesta Sabu , 2 Tersangka Diamankan Polisi

BANGKALAN - Parah, dua orang pria, SW (40) warga Perumnas, jalan Nangka V No.03 desa Banyu Ajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan dan MJ (43) warga Perumnas jalan Nangka No. 16 Desa BanyuAjuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan aparat polisi. Pasalnya, dua orang itu di grebek petugas saat pesta sabu bersama rekannya di sebuah rumah, jalan Nangka V No. 27 Perumnas di Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Dari tangan pelaku petugas dapat menyita sejumlah barang bukti, Kamis (01/09).

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa beberapa orang sedang pesta narkotika jenis sabhu di sebuah rumah. Dan setelah memastikan kebenaran informasi itu pada saat itu juga polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku saat mereka asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabhu. 

Dari para pelaku polisi dapat menemukan barang bukti berupa, 1 buah rangkaian bong yang terhubung dengan pipet kaca yang di dalam masih terdapat kerak sisa yang di duga  sabu yang telah di bakar dengan berat 2.78 gram, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok sabhu yang terbuat dari sedotan plastik sama putih, 1 kantong plastik klip kecil berisi butiran kristal putih di duga narkotika golongan 1, jenis sabhu dengan berat kotor 0,22 gram, 2 buah korek api gas. Atas perbuatannya pelaku dapat terancam pasal, 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Yit)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement