BANGKALAN
- Parah, dua orang pria, SW (40)
warga Perumnas, jalan Nangka V No.03 desa Banyu Ajuh Kecamatan Kamal, Kabupaten
Bangkalan dan MJ (43) warga Perumnas jalan Nangka No. 16 Desa BanyuAjuh
Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan aparat
polisi. Pasalnya, dua orang itu di grebek petugas saat pesta sabu bersama
rekannya di sebuah rumah, jalan Nangka V No. 27 Perumnas di Desa Banyuajuh
Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Dari tangan pelaku petugas dapat menyita
sejumlah barang bukti, Kamis (01/09).
Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M
Ridha, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa beberapa
orang sedang pesta narkotika jenis sabhu di sebuah rumah. Dan setelah
memastikan kebenaran informasi itu pada saat itu juga polisi langsung melakukan
penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku saat mereka asyik mengkonsumsi narkotika
jenis sabhu.
Dari para pelaku polisi dapat menemukan barang
bukti berupa, 1 buah rangkaian bong yang terhubung dengan pipet kaca yang di
dalam masih terdapat kerak sisa yang di duga sabu yang telah di bakar
dengan berat 2.78 gram, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok sabhu yang terbuat
dari sedotan plastik sama putih, 1 kantong plastik klip kecil berisi butiran
kristal putih di duga narkotika golongan 1, jenis sabhu dengan berat kotor 0,22
gram, 2 buah korek api gas. Atas perbuatannya pelaku dapat terancam pasal, 112
ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Yit)