SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap bapak tiri
bejat yang tega menggagahi anaknya sendiri. Priodar Yanto (45) warga Kedung
Tarukan surabaya, sudah melakukan hal tidak senonok selama 8 tahun. Melati (17)
sejak SD sudah rela melayani nafsu birahi bapak bejatnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga mengatakan tersangka
merupakan ayah tiri dari korban, pelaku menikah dengan ibu kandung korban pada
tahun 2002 dan pada tahun 2008 ketika itu korban masih kelas 4 sekolah dasar
(SD).
Pelaku pertama kali menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah. Pada saat
korban sedang tidur kemudian tersangka mempunyai niat untuk menyetubuhi korban.
Istri tersangka sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi.
Karena ada kesempatan itulah tersangka akhirnya menindihi korban yang sedang
tidur namun korban terbangun. Pada saat korban terbangun, tersangka merayu
korban dengan berkata, "sudah kamu diam aja nanti tak kasih uang,"
dengan berkata begitu akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.
Berawal dari Kejadian tersebut tersangka kembali melakukan persetubuhan
dengan korban hingga berulang kali sampai tersangka pindah kontrakan 2 kali di
jln. Gubeng Jaya Surabaya dan jln.Kedung Tarukan Surabaya.
Mendapat perlakukan bejat bertahun tahun dari ayah tirinya. Akhirnya pada
pertengahan bulan Agustus 2016 korban berencana minta perlindungan kepada
pamannya yang bernama Andik Suparmadi (36), warga Gubeng Jaya Surabaya. Andik
adalah adik dari ayah tiri korban, setelah datang di rumah pamannya sekitar
pukul 22.30 wib korban disuruh menginap dirumahnya. Dengan alasan karena masih
ada permasalahan dengan keluarganya.
Namun apa yang terjadi sekitar pukul 01.30 wib. paman korban, ternyata
tergiur dengan kemolekannya. Bagai kucing mau mencuri ikan, Andik mengendus
endus tubuh korban yang sudah tidur didalam kamar beralasan karpet, tanpa
kasur. Kemudian sekitar pukul 02.00 wib, sang paman tidur disebelah korban
dengan nafas memburu. Sekitar pukul 02.30 wib korban terbangun, karena ada
tangan yang mengelus elus pahanya.
Bukan hanya mengelus, sang paman yang merupakan seorang guru ini lalu meraba
kemaluan, kemudian meremas payudara korban. Selanjutnya adegan layaknya suami
istri pun dipaksakan, saat itu korban tidak berani berontak karena takut. "Mendapat perlakuan yang membuat tertekan dan trauma batin ini akhirnya
korban mengadukan kejadian selama ini kepada ibu kandungnya,"tutur Sinto,
Minggu (4/9).
Mendengar perkataan anak semata wayang dari suami pertamanya ini, Ibu dan
korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Berbekal laporan ibu dan
anak tersebut unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) bergerak cepat dan
berhasil menangkap kedua pelaku yang tidak lain kakak adik ini.
Kini kakak adik terpaksa merasakan panas
dinginnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya,dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya kedua tersangka kakak adik akan dijerat dengan pasal 81 UU RI
no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.35 tahun 2002,Tentang
perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) dan
paling lama 15 (lima belas) tahun. (dio)