8 Tahun Layani Nafsu Birahi Bapak Tiri dan Paman

SURABAYA - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap bapak tiri bejat yang tega menggagahi anaknya sendiri. Priodar Yanto (45) warga Kedung Tarukan surabaya, sudah melakukan hal tidak senonok selama 8 tahun. Melati (17) sejak SD sudah rela melayani nafsu birahi bapak bejatnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto Silitonga mengatakan tersangka merupakan ayah tiri dari korban, pelaku menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2002 dan pada tahun 2008 ketika itu korban masih kelas 4 sekolah dasar (SD).

Pelaku pertama kali menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah. Pada saat korban sedang tidur kemudian tersangka mempunyai niat untuk menyetubuhi korban. Istri tersangka sedang bekerja dan rumah dalam keadaan sepi.

Karena ada kesempatan itulah tersangka akhirnya menindihi korban yang sedang tidur namun korban terbangun. Pada saat korban terbangun, tersangka merayu korban dengan berkata, "sudah kamu diam aja nanti tak kasih uang," dengan berkata begitu akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban.

Berawal dari Kejadian tersebut tersangka kembali melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali sampai tersangka pindah kontrakan 2 kali di jln. Gubeng Jaya Surabaya dan jln.Kedung Tarukan Surabaya.

Mendapat perlakukan bejat bertahun tahun dari ayah tirinya. Akhirnya pada pertengahan bulan Agustus 2016 korban berencana minta perlindungan kepada pamannya yang bernama Andik Suparmadi (36), warga Gubeng Jaya Surabaya. Andik adalah adik dari ayah tiri korban, setelah datang di rumah pamannya sekitar pukul 22.30 wib korban disuruh menginap dirumahnya. Dengan alasan karena masih ada permasalahan dengan keluarganya.

Namun apa yang terjadi sekitar pukul 01.30 wib. paman korban, ternyata tergiur dengan kemolekannya. Bagai kucing mau mencuri ikan, Andik mengendus endus tubuh korban yang sudah tidur didalam kamar beralasan karpet, tanpa kasur. Kemudian sekitar pukul 02.00 wib, sang paman tidur disebelah korban dengan nafas memburu. Sekitar pukul 02.30 wib korban terbangun, karena ada tangan yang mengelus elus pahanya.

Bukan hanya mengelus, sang paman yang merupakan seorang guru ini lalu meraba kemaluan, kemudian meremas payudara korban. Selanjutnya adegan layaknya suami istri pun dipaksakan, saat itu korban tidak berani berontak karena takut. "Mendapat perlakuan yang membuat tertekan dan trauma batin ini akhirnya korban mengadukan kejadian selama ini kepada ibu kandungnya,"tutur Sinto, Minggu (4/9).

Mendengar perkataan anak semata wayang dari suami pertamanya ini, Ibu dan korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya. Berbekal laporan ibu dan anak tersebut unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku yang tidak lain kakak adik ini.

Kini kakak adik terpaksa merasakan panas dinginnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya,dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kakak adik akan dijerat dengan pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.35 tahun 2002,Tentang perlindungan anak,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement