72 Batang Kayu Jati Glondongan Diduga Hasil Curian Diamankan

BLITAR - Sedikitnya 72 batang kayu jati glondongan, Kamis (9/9) sekitar pukul 17.00 diamankan anggota Satreskrim Polres Blitar. Kayu jati glondongan dalam truk Mitsibhisi Nopol AD 1618 PE tersebut diduga hasil curian di lahan Perhutani petak 50 Tuwuhrejo Kecamatan Kesamben. Truk dan 72 batang kayu jati glondongan ini ditinggal pemiliknya di wilayah Kesamben, tepatnya sebelah utara SMK Pemuda Kesamben.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK melalui Paur Humas, Bripka Didik Dwi Wahyudi mengatakan, informasi yang dihimpun dari Pabinkam Perhutani, AKP Sabar, truk beserta muatan kayu jati glondongan sebanyak 72 batang kayu  dengan volume 5,609 meter kubik tesebut, diduga kayu curian di lahan Perhutani petak 50 Tuwuhrejo Kesamben. Kayu tersebut ditinggal di utara SMK Pemuda Kasamben Kabupaten Blitar.

 “Truk bermuatan kayu jati glondongan yang diduga curian ini ditinggal di pinggir jalan dan sopirnya melarikan diri, Identitas sopir saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Bripka Didik Dwi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (9/9).

Lebih lanjut Didik Dwi menyampaikan, saat ini truk Mitsubishi AD 1618 PE beserta 72 batang kayu jati glondongan dengan volume 5.609 meter kubik tersebut diamankan di Mapolres Blitar. Sedangkan sopir truk dan pemilik kayu jati glonongan hasil curian tersebut masih dalam penyelidikan petugas. “Diperkirakan Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp. 30.8 juta,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku pencurian kayu ini diancam pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement