BLITAR
- Sedikitnya
72 batang kayu jati glondongan, Kamis (9/9) sekitar pukul 17.00 diamankan
anggota Satreskrim Polres Blitar. Kayu jati glondongan dalam truk Mitsibhisi
Nopol AD 1618 PE tersebut diduga hasil curian di lahan Perhutani petak 50
Tuwuhrejo Kecamatan Kesamben. Truk dan 72 batang kayu jati glondongan ini
ditinggal pemiliknya di wilayah Kesamben, tepatnya sebelah utara SMK Pemuda
Kesamben.
Kapolres
Blitar, AKBP Slamet Waloya, SH. SIK melalui Paur Humas, Bripka Didik Dwi
Wahyudi mengatakan, informasi yang dihimpun dari Pabinkam Perhutani, AKP Sabar,
truk beserta muatan kayu jati glondongan sebanyak 72 batang kayu dengan volume
5,609 meter kubik tesebut, diduga kayu curian di lahan Perhutani petak 50
Tuwuhrejo Kesamben. Kayu tersebut ditinggal di utara SMK Pemuda Kasamben
Kabupaten Blitar.
“Truk bermuatan kayu jati glondongan yang
diduga curian ini ditinggal di pinggir jalan dan sopirnya melarikan diri,
Identitas sopir saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Bripka Didik Dwi
Wahyudi kepada wartawan, Jumat (9/9).
Lebih
lanjut Didik Dwi menyampaikan, saat ini truk Mitsubishi AD 1618 PE beserta 72
batang kayu jati glondongan dengan volume 5.609 meter kubik tersebut diamankan
di Mapolres Blitar. Sedangkan sopir truk dan pemilik kayu jati glonongan hasil
curian tersebut masih dalam penyelidikan petugas. “Diperkirakan Perhutani
mengalami kerugian sekitar Rp. 30.8 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku pencurian kayu ini
diancam pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999, dengan ancaman pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar. (dro)