11 Anggota DPRD Diperiksa Polres Blitar Terkait Korupsi KONI

BLITAR - Setelah mantan Bupati Blitar, Herry Noegroho diperiksa penyidik Polres Blitar, sebelumnya 20 orang saksi lainnya. Sedikitnya 11 anggota DPRD Kabupaten Blitar juga menjadi target pemeriksaan penyidik Polres Blitar.

Mereka diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibahsebesar Rp. 3 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar. Dimana dana tersebut dipergunakan untuk pengiriman atlit pelajar dalam Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) di Banyuwangi tahun 2015 lalu.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pemeriksaan 11 anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Selain itu juga berdasarkan pemeriksaan dokumen, dan alat bukti lain. “Hasil pemeriksaan dokumen, dan alat bukti lain diperoleh penyidik pada saat penggeledahan di kantor KONI Kabupaten Blitar,” kata AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Lebih lanjut Slamet Waloya menjelaskan, 11 anggota DPRD tersebut diperiksa karena diduga mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi di KONI Kabupaten Blitar. Sementara untuk audit BPKP telah selesai dan saat ini penyidik sedang menunggu penyusunan laporan audit secara resmi. “Berdasarkan hasil audit dan penghitungan sementara, Negara dirugikan sekitar Rp. 1,2 miliar,” jelas Kapolres Blitar.

Slamet Waloya menambahkan, setelah selesai penyusunan laporan audit secara resmi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka tipikor dana Bantuan Sosial (Bansos) atau hibah yang disalurka kepada KONI Kabupaten Blitar. “Secepatnya akan kita lakukan gelar perkara, agar tersangka dugaan korupsi dana bansos untuk KONI jelas,” pungkasnya.

Mohamad Trianto, Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mengatakan, untuk menghilangkan jejak keterlibatan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten tersebut, disinyalir para anggota legislatif itu beramai-ramai melakukan pengembalian.

  Untuk itu Trianto mendesak pihak penyidik Polres Blitar bernai melakukan pengusutan. Karena menurut dia, pengembalian uang hasil kejahatan tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukum. "Ini bisa masuk kategori gratifikasi, kendati uang hasil kejahatan itu dikembalikan, mereka (anggota dewan.red) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya," kata Mohamad Trianto.

Total dana yang mengalir ke legislatif sebesar Rp 50 juta. Sedangkan nominalnya bervariatif. “Untuk pimpinan, yakni Ketua Komisi dan Wakil masing-masing Rp. 5 juta,” ujarnya. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement