KEDIRI-Gara-gara takut di
takut ditagih leasing, Moch Fathony (23) buruh tani asal Desa Wonorejo
Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, nekat membuat laporan palsu di Polres Kediri.
Akibat dari ulahnya sendiri kini pelaku terpaksa harus berurusan dengan anggota
Satreskrim Polres Kediri.
Menurut Kapolres
Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim Polres kediri yaitu AKP M
Aldy Sulaeman mengatakan. Awalnya, pihaknya mendapat kejanggalan saat memeriksa
pelaku. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua belah pihak terlapor maupun pelapor. Terlihat
ada kejanggalan .
Sedangkan, pelaku sendiri saat mintai keterangan oleh penyidik pelaku terkesan berbelit belit. Ternyata pelakutelah memberikan
keterangan palsu kepada polisi hingga akhirnya, pelaku terpaksa harus kami amankan, ” tutur AKP Aldy
(05/08).
Pelaku,memang
sengaja memberikan keterangan palsu lantaran takut ditagih angsuran kredit
motor oleh leasing. Pelaku mengkridit
sepeda motor matic. Akhirnya, pelaku melaporkan Rusdiyanto (37), penggelapan
sepeda motor.
Pelaku
melaporkan Rusdiyanto yang masih temannya sendiri. Kedua belah pihak sudah kami
periksa. Dan pelaku ini telah memberikan keterangan palsu, ” ungkap
Kasatreskrim Polres Kediri.
Akibat dari ulah pelaku.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kediri guna
mempertanggungkan jawaban perbuatannya.” Karena telah memberikan keterangan
palsu, maka pelaku kami jerat pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4
bulan, ” pungkasnya.(Wan/Lum)