SURABAYA - Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono, menggelar
sidang perkara penipuan bisnis pupuk yang melibatkan Maria Ulfa Ratna
Susilawati sebagai terdakwa.
Sidang diruang
Kartika I PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya, Senin (15/8). Diceritakan dalam nota dakwaan, kedua terdakwa didudukan di kursi pesakitan
atas ulahnya yang menipu Linus Aribowo, rekan bisnisnya.
“Perbuatan terdakwa
dilakukan pada 21 Agustus 2015. Saat itu terdakwa Maria Ulfa alias Lia dan
terdakwa Ratna Sulistyawati mendatangi CV Artha Agromas untuk bertemu Linus
Aribowo dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk dimana para terdakwa
selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha sedangkan saksi
Linus selaku pihak pemberi modal,” ujar jaksa membacakan dakwaan.
Jaksa juga
menjelaskan, terdakwa Maria Ulfa dan Ratna menyatakan pada saksi Linus bahwa
adanya pemesanan dari CV Karunia Cipta Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu
lembar Purchase Order (PO) senilai Rp 726,1 juta.
Saksi Linus selaku
pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 534.295.500 kepada kedua
terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha.Dan saksi Linus
dijanjikan keuntungan sebesar Rp 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran
modal dan keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT Global
Mandiri Sinergy dengan jatuh tempo mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan
uang modal. Saksi Linus kemudian tergerak untuk melakukan setoran tunai sebesar Rp 336,2
juta ke rekening Mandiri milik terdakwa Ratna.
Saksi Linus kemudian
menandatangani dokumen berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21
Agustus 2015 dan para terdakwa menyerahkan cek sebesar Rp 362.295.500 atas nama
Global Mandiri Sinergy kepada saksi Linus.
Pada tanggal 23
September 2015, saksi Linus mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Menanggal dan
melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan pada 28 September 2015 sebesar
Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa Ratna.
Pada 26 Oktober 2015,
saksi Linus mendatangi kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya untuk
mencairkan cek yang diberikan para terdakwa, namun ditolak oleh pihak Bank
dengan alasan saldo tidak mencukupi.
“Saat itu juga saksi
Linus menghubungi terdakwa Maria Ulfa soal tidak bisa dicairkannya cek yang
diberikan, oleh terdakwa Maria Ulfa dijawab proyek belum cair.
Pada 13 Nopember 2015
saksi Linus bersama Suhartuti mendatangi notaris untuk menyelesaikan
pengembalian keuntungan dan modal terkait kerjasama pengadaan pupuk tersebut
sehingga terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna menyerahkan uang dengan cara
transfer ke rekening Linus sebesar Rp 275 juta dan sisanya belum terbayar oleh
terdakwa.
Pada 18 Nopember 2015
saksi Linus, saksi Suhartuti dan Erik mendatangi kantor CV Karunia Cipta
Mandiri di Bandung yang mana para terdakwa pernah memberikan PO dari CV
tersebut. Namun oleh pihak CV Karunia Cipta Mandiri melalui sang direktur yakni
saksi Zuhdi menyatakan tidak pernah mengeluarkan PO sebagaimana yang dimaksud.
Pada 11 Desember 2015
saksi Linus mendatangi Bank Mandiri untuk kembali mencairkan cek yang diberikan
terdakwa, namun kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi.
Atas perbuatannya, oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda
pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan, red) oleh penasehat hukum para terdakwa.
(Zai)