Tipu Rekan Bisnis, Maria Ulfa Diadili



Terdakwa Maria Ulfa (kiri) dan Ratna Susilawati (kanan) saat jalani sidang dakwaan di PN Surabaya.
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono, menggelar sidang perkara penipuan bisnis pupuk yang melibatkan Maria Ulfa Ratna Susilawati sebagai terdakwa.

Sidang diruang Kartika I PN Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (15/8). Diceritakan dalam nota dakwaan, kedua terdakwa didudukan di kursi pesakitan atas ulahnya yang menipu Linus Aribowo, rekan bisnisnya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 Agustus 2015. Saat itu terdakwa Maria Ulfa alias Lia dan terdakwa Ratna Sulistyawati mendatangi CV Artha Agromas untuk bertemu Linus Aribowo dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk dimana para terdakwa selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha sedangkan saksi Linus selaku pihak pemberi modal,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa juga menjelaskan, terdakwa Maria Ulfa dan Ratna menyatakan pada saksi Linus bahwa adanya pemesanan dari CV Karunia Cipta Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu lembar Purchase Order (PO) senilai Rp 726,1 juta.

Saksi Linus selaku pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 534.295.500 kepada kedua terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha.Dan saksi Linus dijanjikan keuntungan sebesar Rp 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran modal dan keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT Global Mandiri Sinergy dengan jatuh tempo mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan uang modal. Saksi Linus kemudian tergerak untuk melakukan setoran tunai sebesar Rp 336,2 juta ke rekening Mandiri milik terdakwa Ratna.

Saksi Linus kemudian menandatangani dokumen berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21 Agustus 2015 dan para terdakwa menyerahkan cek sebesar Rp 362.295.500 atas nama Global Mandiri Sinergy kepada saksi Linus.

Pada tanggal 23 September 2015, saksi Linus mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Menanggal dan melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan pada 28 September 2015 sebesar Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa Ratna.

Pada 26 Oktober 2015, saksi Linus mendatangi kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya untuk mencairkan cek yang diberikan para terdakwa, namun ditolak oleh pihak Bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.

“Saat itu juga saksi Linus menghubungi terdakwa Maria Ulfa soal tidak bisa dicairkannya cek yang diberikan, oleh terdakwa Maria Ulfa dijawab proyek belum cair.

Pada 13 Nopember 2015 saksi Linus bersama Suhartuti mendatangi notaris untuk menyelesaikan pengembalian keuntungan dan modal terkait kerjasama pengadaan pupuk tersebut sehingga terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening Linus sebesar Rp 275 juta dan sisanya belum terbayar oleh terdakwa.

Pada 18 Nopember 2015 saksi Linus, saksi Suhartuti dan Erik mendatangi kantor CV Karunia Cipta Mandiri di Bandung yang mana para terdakwa pernah memberikan PO dari CV tersebut. Namun oleh pihak CV Karunia Cipta Mandiri melalui sang direktur yakni saksi Zuhdi menyatakan tidak pernah mengeluarkan PO sebagaimana yang dimaksud.

Pada 11 Desember 2015 saksi Linus mendatangi Bank Mandiri untuk kembali mencairkan cek yang diberikan terdakwa, namun kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Atas perbuatannya, oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan, red) oleh penasehat hukum para terdakwa. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement