Tekad Pemkot Blitar Berantas Rokok Ilegal

BLITAR - Upaya menekan produksi dan peredaran rokok ilegal terus dilakukan secara serius oleh Pemerintah Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk meneguhkan komitmen mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. 

Melalui acara sosialisasi ketentuan umum bidang cukai, Selasa (9/8), Pemerintah Kota Blitar memberikan gambaran kepada perwakilan SKPD dan ratusan pedagang rokok tentang bahaya rokok illegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dipandang memberikan kerugian kepada masyarakat.

Wali Kota Blitar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangungan, Setija Basuki menyatakan bahwa melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Blitar mengajak kepada semua pihak khususnya para produsen dan penjual rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi. “Rokok ilegal ada beberapa macam bentuknya. 

Di antaranya modusnya  adalah tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong, menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya”, jelas Setija Basuki. Ditambahkan Basuki, Selain merugikan negara dan masyarakat rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran.

Basuki menandaskan Pemerintah Kota Blitar juga menghimbau kepada masyarakat yang memproduksi rokok untuk dijual, pastikan bahwa usaha yang diakukan adalah legal. “Pastikan pula produsen rokok memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). 

Ketaatan kita kepada aturan perundangan akan menjadi usaha kita lancar, aman, tenang, dan barokah. Kami yakin masyarakat Kota Blitar adalah masyarakat yang taat hukum, sadar terhadap pentingnya aturan, sehingga melalui sosialisasi ini kita harapkan kota blitar bebas dari rokok illegal”, urainya.

Dijelaskan Basuki, selama ini Pemerintah Kota Blitar berusaha terus menyesuaikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada peraturan yang berlaku. Termasuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2016 yang memberikan keleluasaan penggunaan DBHCHT dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Selain itu, penggunaan DBHCHT juga terus diupayakan untuk selaras dengan visi Kota Blitar untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif. Dicontohkan Basuki, melalui DBHCHT dilakukan berbagai pelatihan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Sudibyo menyebutkan saat ini ada beberapa modus baru dalam peredaran rokok ilegal. Di antaranya menjual rokok ilegal tapi tidak dipasang di etalase.” Ada modus baru dalam penjualan rokok ilegal. 

Rokoknya tidak dijual di etalase dan dijual kepada pelanggan khusus. Sehingga ketika petugas menyamar pun tidak dilayani”, jelas Sudibyo. Ditambahkan Sudibyo, cara lain yang digunakan untuk menjual rokok ilegal adalah barangnya dikirimkan melalui paket.

“Dengan modus penjualan yang baru ini petugas akan semakin waspada sekaligus meminta kepedulian masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas apabila ada rokok ilegal di sekitarnya”, jelas Sudibyo. Dijelaskan Sudibyo potensi penerimaan negara dari cukai rokok ini sangat besar dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

Dengan demikian segala bentuk modus rokok ilegal harus ditekan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai telah menyampaikan berbagai saluran informasi baik melalui telepon maupun media sosial apabila ada informasi tentang

Hal senada juga disampaikan kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Blitar Priyo Suhartono. Pemerintah Kota Blitar akan terus mensosialisasikan ketentuan umum bidang cukai dengan harapan masyarakat paham dana cukai hasil tembakau memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Pemerintah Kota Blitar juga terus mensosialisasikan pentingnya pemberantasan rokok ilegal. “Pemerintah Kota Blitar telah dan terus akan berupaya memberantas rokok ilegal sekaligus dan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas rokok ilegal, khususnya Kantor Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.(dro/hms)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement