BLITAR - Upaya menekan
produksi dan peredaran rokok ilegal terus
dilakukan secara serius oleh Pemerintah Kota Blitar. Pemerintah Kota Blitar
melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk meneguhkan komitmen mengurangi
peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Melalui acara sosialisasi ketentuan
umum bidang cukai, Selasa (9/8), Pemerintah Kota Blitar memberikan gambaran
kepada perwakilan SKPD dan ratusan pedagang rokok tentang bahaya rokok illegal.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga dipandang memberikan kerugian kepada
masyarakat.
Wali Kota Blitar melalui Asisten
Perekonomian dan Pembangungan, Setija Basuki menyatakan bahwa melalui
sosialisasi ini, Pemerintah Kota Blitar mengajak kepada semua pihak khususnya
para produsen dan penjual rokok untuk tidak memproduksi, menjual, dan
mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi. “Rokok ilegal ada beberapa macam
bentuknya.
Di antaranya modusnya adalah
tidak memasang cukai yang biasa dikenal dengan rokok polos atau rokok bodong,
menggunakan cukai palsu, dan memasang cukai yang bukan peruntukannya”, jelas
Setija Basuki. Ditambahkan Basuki, Selain merugikan negara dan masyarakat rokok
ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Basuki menandaskan Pemerintah
Kota Blitar juga menghimbau kepada masyarakat yang memproduksi rokok untuk
dijual, pastikan bahwa usaha yang diakukan adalah legal. “Pastikan pula
produsen rokok memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Ketaatan
kita kepada aturan perundangan akan menjadi usaha kita lancar, aman, tenang,
dan barokah. Kami yakin masyarakat Kota Blitar adalah masyarakat yang taat
hukum, sadar terhadap pentingnya aturan, sehingga melalui sosialisasi ini kita
harapkan kota blitar bebas dari rokok illegal”, urainya.
Dijelaskan Basuki, selama ini
Pemerintah Kota Blitar berusaha terus menyesuaikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada peraturan yang berlaku. Termasuk
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2016 yang
memberikan keleluasaan penggunaan DBHCHT dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, penggunaan DBHCHT juga terus diupayakan untuk selaras dengan visi
Kota Blitar untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.
Dicontohkan Basuki, melalui DBHCHT dilakukan berbagai pelatihan.
Sementara itu, Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Sudibyo menyebutkan saat ini ada
beberapa modus baru dalam peredaran rokok ilegal. Di antaranya menjual rokok
ilegal tapi tidak dipasang di etalase.” Ada modus baru dalam penjualan rokok
ilegal.
Rokoknya tidak dijual di etalase dan dijual kepada pelanggan khusus.
Sehingga ketika petugas menyamar pun tidak dilayani”, jelas Sudibyo.
Ditambahkan Sudibyo, cara lain yang digunakan untuk menjual rokok ilegal adalah
barangnya dikirimkan melalui paket.
“Dengan modus penjualan yang baru
ini petugas akan semakin waspada sekaligus meminta kepedulian masyarakat untuk
memberikan informasi kepada petugas apabila ada rokok ilegal di sekitarnya”,
jelas Sudibyo. Dijelaskan Sudibyo potensi penerimaan negara dari cukai rokok
ini sangat besar dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian segala
bentuk modus rokok ilegal harus ditekan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
Cukai telah menyampaikan berbagai saluran informasi baik melalui telepon maupun
media sosial apabila ada informasi tentang
Hal senada juga disampaikan kepala Bagian Perekonomian
Setda Kota Blitar Priyo Suhartono. Pemerintah Kota Blitar akan terus
mensosialisasikan ketentuan umum bidang cukai dengan harapan masyarakat paham
dana cukai hasil tembakau memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
Pemerintah Kota Blitar juga terus mensosialisasikan pentingnya
pemberantasan rokok ilegal. “Pemerintah Kota Blitar telah dan terus akan
berupaya memberantas rokok ilegal sekaligus dan bekerjasama dengan berbagai
pihak untuk memberantas rokok ilegal, khususnya Kantor Bea dan Cukai sesuai
dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.(dro/hms)