Surabaya Newsweek- Pengendalian bisnis telekomunikasi Pemerintah Kota ( Pemkot
) Surabaya yang dinilai kesulitan, oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina
Harsono Njoto, karena tidak terlibat dalam pengadaan dan peyelenggaraan, untuk
itu ia menyarankan Pemkot, untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)
yang mengurusi tentang telekomunikasi, dikatakan bahwa keberadaan BUMD di
Surabaya dinilai sangat penting untuk mengendalikan bisnis telekomunikasi yang
semakin lama – semakin pesat.
“Padahal, telekomunikasi saat ini sangat penting, bahkan menjadi kebutuhan
primer masyarakat, dengan adanya BUMD itu Pemkot tinggal pengawasan saja ” tuturnya
Herlina menegaskan, dalam mengendalikan telekomunikasi, selama ini yang
kerap mendapatkan sorotan adalah Dinas Cipta Karya dan tata ruang (DCKTR) yang
berwenang mengeluarkan perizinnan. Padahal, untuk menentukan zona, kewenangannnya
utama justru berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Masih Herlina, keterlibatan pemerintah kota dalam pengaturan perangkat
telekomunikasi , mulai penataan menara telekomunikasi, microcell dan lainnya
karena jaringan tersebut mayoritas menggunakan jaringan fiber optik yang
mayoritas di tanam dibawah tanah yang sebagian besar adalah aset pemerintah
kota. Di sisi lain, dampak negatif yang lainnya adalah sering kali
muncul keluhan masyarakat soal gangguan dari galian tanah yang
ditimbulkan.
“Pengembalian kondisi jalaan yang dimanfaatkan tak sesuai seperti semula.
Sehingga menganggu ketertiban umum,” katanya
Guna menata jaringan fiber optik menurutnya,paling tidak pemerintah
menyediakan wadah di dalamnya. Jadi, yang dikelola adalah area yang dilalui,
yakni jalan yang digunakan. Herlina menganalogikakan, pembentukan BUMD
Telekomunikasi ini sama dengan saat pembentukan BUMD PDAM, ketika
air dirasa kebutuhan primer. Makan dibentuk BUMD PDAM.
“Pembentujkan BUMD Telekomunikasi sama halnya dengan pembentukan BUMD PDAM,
Selain pengendalian, juga profit oreiented. Misalnya jalur dikenai sewa,”
terangnya
Ia menilai , jika ada BUMD telekomunikasi,ada jaringan yang dibuat,
sehingga perusahaan manapun bisa menanam di situ. Otomatis, dengan adanya
jaringan yang terintegrasi, akan lebih terarah dan rapi sekaligus menghasilkan.
Ketua Komisi C Bidang pembangunan, Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa selama
ini, untuk penataan utilitas sudah ada perda dan perwali yang mengaturnya.
Menurut Politisi PDIP ini, jaringan fiber optik diatur oleh Perda dan Perwali
No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaringan utilitas. Syaifudin
mengakui, pembentukan BUMD yang mengatur masalah jaringan fiber optik sangat
penting. Namun, menurutnya pemerintah kota tak bisa melakukan monopoli.