Samhudi Divonis 3 Bulan Percobaan Oleh Majelis Hakim


SIDOARJO - Samhudi, guru SMP Raden  Rahmad Kecamatan  Balongbendo  Sidoarjo  yang  menjadi  terdakwa kasus  menganiaya  siswanya  sendiri, oleh Hakim   Pengadilan  Negeri  Sidoarjo  divonis 3 bulan  percobaan  dan membayar  denda  sebesar  Rp.250 ribu. Dalam  pembacaan  vonis, ketua  majelis hakim Rini Sesulih Dasman menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang  memberatkan  dan meringankan  terdakwa.

Yang  memberatkan  bahwa  terdakwa, dalam  persidangan  sering  memberikan  keterangan  tidak  terus  terang.Sementara  yang  meringankan, terdakwa  masih sebagai  guru  yang  masih  sangat  dibutuhkan, terdakwa bersikap  sopan  di dalam  persidangan, dan ada  nota  kesepahaman  antara  terdakwa  dan  keluarga  korban.

“Menyatakan  terdakwa  Muhammad  Samhudi  terbukti  secara  sah  dan  meyakinkan, bersalah  melakukan tindakan  kekerasan  terhadap anak  dan menjatuhkan  pidana  terhadap  terdakwa  hukuman  selama 3  bulan  dan denda  sebesa r Rp.250  ribu,” uca  majelis hakim.

Dengan  ketentuan  apabila  denda  tidak  dibayar  diganti  dengan  hukuman  satu bulan.Selain  itu  memerintahkan  bahwa  terdakwa  tidak  usah  menjalani  hukuman.Namun  bila  dalam  waktu 6 bulan  masa  percobaan  belum  selesai  terdakwa  melakukan  tidakan  yang  sama, maka  terdakwa  akan  ditahan.

Sementara  itu  setelah  hakim  memberikan  putusan  terhadap  terdakwa  Muhammad  Samhudi  dengan  hukuman 3 bulan dan  denda Rp. 250  ribu  Jaksa  Penuntut  Umum  Adrianis  menyatakan  pikir-pikir.“Kami  akan  pikir-pikir  atas  putusan  dari  Majelis  Hakim ,”Kata Andrianis di Pengadilan  negeri  Sidoarjo  usai sidang.

Menanggapi  putusan  itu,  penasehat  hukum   terdakwa  menyatakan  masih  pikir-pikir.“Karena  koridornya  kan di bawah  Persatuan  Guru Republik  Indonesia  (PGRI). Kami  juga  perlu  membicarakan dengan  dewan  guru  dan  dewan  organisasi  apakah   putusan  ini  diterima  atau  banding,”  kata  penasehat hokum  terdakwa,  Priyo Utomo .(had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement