SIDOARJO - Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Kecamatan Balongbendo
Sidoarjo yang menjadi
terdakwa kasus menganiaya siswanya
sendiri, oleh Hakim
Pengadilan Negeri Sidoarjo
divonis 3 bulan percobaan dan membayar
denda sebesar Rp.250 ribu. Dalam pembacaan
vonis, ketua majelis hakim Rini
Sesulih Dasman menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan
dan meringankan terdakwa.
Yang
memberatkan bahwa terdakwa, dalam persidangan
sering memberikan keterangan
tidak terus terang.Sementara yang
meringankan, terdakwa masih
sebagai guru yang
masih sangat dibutuhkan, terdakwa bersikap sopan
di dalam persidangan, dan
ada nota
kesepahaman antara terdakwa
dan keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa
Muhammad Samhudi terbukti
secara sah dan
meyakinkan, bersalah melakukan
tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa
hukuman selama 3 bulan
dan denda sebesa r Rp.250 ribu,” uca
majelis hakim.
Dengan
ketentuan apabila denda
tidak dibayar diganti
dengan hukuman satu bulan.Selain itu
memerintahkan bahwa terdakwa
tidak usah menjalani
hukuman.Namun bila dalam
waktu 6 bulan masa percobaan
belum selesai terdakwa
melakukan tidakan yang
sama, maka terdakwa akan
ditahan.
Sementara
itu setelah hakim
memberikan putusan terhadap
terdakwa Muhammad Samhudi
dengan hukuman 3 bulan dan denda Rp. 250
ribu Jaksa Penuntut
Umum Adrianis menyatakan
pikir-pikir.“Kami akan pikir-pikir
atas putusan dari
Majelis Hakim ,”Kata Andrianis di
Pengadilan negeri Sidoarjo
usai sidang.
Menanggapi
putusan itu, penasehat
hukum terdakwa menyatakan
masih pikir-pikir.“Karena koridornya
kan di bawah Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI). Kami juga
perlu membicarakan dengan dewan
guru dan dewan
organisasi apakah putusan
ini diterima atau
banding,” kata penasehat hokum terdakwa,
Priyo Utomo .(had)