Rudi Wijanarko Akhirnya Resmi Jabat Sekda Kota Blitar

BLITAR – Rudi Wijanarko resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar usai dilantik Walikota Blitar M.Samanhudi Anwar, Selasa (22/8). Sebelumnya, Rudi  menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar juga bertugas sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Blitar selama satu tahun. Acara pelantikan dilaksanakan di Balai Kusumo Wicitro,dihadiri oleh Wakil Walikota Blitar, Kepala Dinas, Pimpinan DPRD, serta perwakilan TNI dan Polri.

Dalam sambutannya usai pelantikan, Walikota Blitar M.Samanhudi Anwar mengucapkan selamat kepada Rudi Wijanarko, diapun bersyukur Kota Blitar akhirnya memiliki Sekda setelah jabatan ini kosong selama satu tahun. “Saya berharap, pak Rudi sebagai Sekda bisa menjadi koordinator. Sekda adalah jabatan struktural tertinggi di lingkup Pemerintahan Daerah,” kata Samanhudi Anwar.

Samanhudi  berharap Rudi Wijanarko benar-benar bisa amanah, dalam  menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekda. Termasuk tidak menyalahgunakan jabatan. “Pelantikan ini juga sesuai dengan undang-undang nomer 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara (ASN), sehingga jangan sampai main-main,dan harus bekerja secara profesional,” tegasnya.

Samanhudi berharap  dengan dilantiknya Sekda definitif, akan semakin memaksimalkan kinerja Pemerintah Kota Blitar. Utamanya untuk menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ya setelah ini kita bisa bergerak cepat, termasuk sebentar lagi kan ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), " imbuhnya.

Sementara itu, Rudi Wijanarko yang akan mulai bertugas sebagai Sekda Kota Blitar pasca dilantik  mengatakan, jika langkah kedepan yang akan dilaksanakan adalah dengan menjalankan visi misi Walikota Blitar yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Itu adalah hal yang mutlak harus kita jalankan dan harus berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

Rudi mengatakan, tugas pertama yang harus ia selesaikan adalah terkait dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) daerah. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. “Kita bentuk dulu lembaganya sesuai dengan SOTK, baru nanti kita isi personilnya,” pungkasnya.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement