BLITAR
– Rudi Wijanarko resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar
usai dilantik Walikota Blitar M.Samanhudi Anwar, Selasa (22/8). Sebelumnya,
Rudi menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kota Blitar juga bertugas sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota
Blitar selama satu tahun. Acara pelantikan dilaksanakan di Balai Kusumo
Wicitro,dihadiri oleh Wakil Walikota Blitar, Kepala Dinas, Pimpinan DPRD, serta
perwakilan TNI dan Polri.
Dalam
sambutannya usai pelantikan, Walikota Blitar M.Samanhudi Anwar mengucapkan
selamat kepada Rudi Wijanarko, diapun bersyukur Kota Blitar akhirnya memiliki
Sekda setelah jabatan ini kosong selama satu tahun. “Saya berharap, pak Rudi
sebagai Sekda bisa menjadi koordinator. Sekda adalah jabatan struktural
tertinggi di lingkup Pemerintahan Daerah,” kata Samanhudi Anwar.
Samanhudi
berharap Rudi Wijanarko benar-benar bisa amanah, dalam menjalankan
tugas-tugasnya sebagai Sekda. Termasuk tidak menyalahgunakan jabatan.
“Pelantikan ini juga sesuai dengan undang-undang nomer 5 tahun 2014, tentang
aparatur sipil negara (ASN), sehingga jangan sampai main-main,dan harus bekerja
secara profesional,” tegasnya.
Samanhudi
berharap dengan dilantiknya Sekda definitif, akan semakin memaksimalkan
kinerja Pemerintah Kota Blitar. Utamanya untuk menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). "Ya setelah ini kita bisa bergerak cepat,
termasuk sebentar lagi kan ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), "
imbuhnya.
Sementara
itu, Rudi Wijanarko yang akan mulai bertugas sebagai Sekda Kota Blitar pasca
dilantik mengatakan, jika langkah kedepan yang akan dilaksanakan adalah
dengan menjalankan visi misi Walikota Blitar yang tertuang dalam Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Itu adalah hal yang mutlak harus
kita jalankan dan harus berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, tugas pertama yang harus ia
selesaikan adalah terkait dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)
daerah. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam
peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. “Kita
bentuk dulu lembaganya sesuai dengan SOTK, baru nanti kita isi personilnya,”
pungkasnya.(dro)