Ruang Kartika Senyap, Sidang Alap-Alap Marak

TULUNGAGUNG - Kamis (18/9), ruang sidang kartika dipakai diantara pukul 11.30 WIB saja. Pada minggu lalu sidang terdakwa banyak yang ditunda, dengan hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting. Dalam sidang terdakwa ada dituntut 5 bulan, 12 bulan, dengan bervariasi dan seterusnya terdakwa judi, dan terdakwa lainnya. 

Kemudian hari itu terdakwa dialihkan ke ruang sidang sebelah, diduga kuat ada permainan petak umpet, karena terdakwa yang sudah diputus langsung dimasukkan ke sel tahanan. Kemudian diduga ada perintah agar terdakwa yang sudah diputus segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan terdakwa lainnya masih menunggu sidang berikutnya dengan ketua lain. Sidang alap-alap diketahui saat terdakwa dinaikkan ke mobil tahanan. 

Disinyalir oknum berupaya semaksimal mungkin supaya hukuman yang dijatuhkan tidak diketahui awak media. Diduga ini adalah salah satu kerja oknum Pengadilan Negeri Tulungagung dengan keluarga terdakwa. Pelaku oknum aparat penegak hukum biasanya memperlihatkan wajah sinisnya dengan mimic penuh benci, merasa kerjanya dimonitor terus. Sekitar pukul 15.30 WIB, tepat disamping ruang sidang kartika yang sepi dan kosong hari itu didapati salah seorang istri dari terdakwa kasus miras (ciu) menangis sambil menyeka air mata. 

Wanita paruh baya yang datang jauh dari Solo seorang diri rutin mengikuti sidang suaminya  di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dikatakannya, sudah mengeluarkan dana Rp 10 juta lebih untuk ringankan hukuman. Diapun dijanjikan oleh oknum akan diputus 3 bulan sesuai permintaan. 

Namun janji meleset di putus 3 bulan 15 hari, katanya sedih. Ditanya uang yang di berikannya ke oknum sebanyak Rp 10 juta lebih.Wanita itu tidak berani mengatakan, diduga telah diwanti-wanti oleh oknum bila bocor bakal menanggung akibatnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement