TULUNGAGUNG -
Kamis (18/9), ruang sidang kartika dipakai diantara pukul 11.30 WIB saja. Pada
minggu lalu sidang terdakwa banyak yang ditunda, dengan hakim ketua Erika Sari
Emsah Ginting. Dalam sidang terdakwa ada dituntut 5 bulan, 12 bulan, dengan
bervariasi dan seterusnya terdakwa judi, dan terdakwa lainnya.
Kemudian hari
itu terdakwa dialihkan ke ruang sidang sebelah, diduga kuat ada permainan petak
umpet, karena terdakwa yang sudah diputus langsung dimasukkan ke sel tahanan.
Kemudian diduga ada perintah agar terdakwa yang sudah diputus segera
dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan terdakwa lainnya masih
menunggu sidang berikutnya dengan ketua lain. Sidang alap-alap diketahui saat
terdakwa dinaikkan ke mobil tahanan.
Disinyalir
oknum berupaya semaksimal mungkin supaya hukuman yang dijatuhkan tidak
diketahui awak media. Diduga ini adalah salah satu kerja oknum Pengadilan
Negeri Tulungagung dengan keluarga terdakwa. Pelaku oknum aparat penegak hukum biasanya
memperlihatkan wajah sinisnya dengan mimic penuh benci, merasa kerjanya
dimonitor terus. Sekitar pukul 15.30 WIB, tepat disamping ruang sidang kartika
yang sepi dan kosong hari itu didapati salah seorang istri dari terdakwa kasus
miras (ciu) menangis sambil menyeka air mata.
Wanita paruh baya
yang datang jauh dari Solo seorang diri rutin mengikuti sidang suaminya di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dikatakannya, sudah mengeluarkan dana Rp 10 juta lebih untuk ringankan hukuman.
Diapun dijanjikan oleh oknum akan diputus 3 bulan sesuai permintaan.
Namun
janji meleset di putus 3 bulan 15 hari, katanya sedih. Ditanya uang yang di
berikannya ke oknum sebanyak Rp 10 juta lebih.Wanita itu tidak berani mengatakan,
diduga telah diwanti-wanti oleh oknum bila bocor bakal menanggung akibatnya. (Nan)