SIDOARJO
- Belum juga ada putusan terkait
sidang dugaan kasus penggunaan ijasah sarjana (S1) palsu oleh HM Rifa’i,
penasehat Hukum (PH) telah berancang-ancang akan melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya.
Banding ini ditempuh, bila sampai
dakwaan jaksa penuntut dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Coming
Wijaya SH MH di PN Sidoarjo, yang mengadili perkara tersebut pada putusan sela,
Kamis lusa, (18/8).
Yunus Susanto SH, ketua tim
Penasehat Hukum (PH)HM Rifa’i , menegaskan dakwaan jaksa penuntut kabur atau obscuur liber yang mengacu pada pasal
143 ayat (2) huruf b, KUHAP.
“Dakwaan jaksa sangat kabur dan
tidak bisa diterima secara hukum, sehingga majelis hakim tidaklah bisa
mengabulkannya.Klien saya ini, HM Rifa’i SH, dituduh menggunakan ijasah palsu
sarjana atau S1 dari Universitas Yos Sudarso Surabaya. Namun, jaksa penuntut
umum tidak bisa membuktikan kalau ijasah sarjana tersebut palsu dan barang
bukti yang diajukan hanyalah berupa foto kopi saja dan tidak tahu aslinya.
Karenanya dakwaan tersebut harus
gugur demi hukum,” tutur Yunus Susanto SH, ketika dikonfirmasi seusai
persidangan, Senin (15/8/2016) di PN Sidoarjo. Karenanya, lanjut ia, dirinya
memang tidak segan-segan untuk melakukan banding bila sampai dalam putusan sela
majelis hakim mengabulkan dakwaan jaksa.
“Kita akan melakukan banding ke PT
Jatim di Surabaya. Sebab pendapat kami, klien saya HM Rifa’i harus bebas demi
hukum dan persidangan tidak bisa dilanjutkan karena memang tidak ditemukan
unsur pidananya,” jlentrehnya.
Sementara itu, dalam naskah jawaban terhadap
eksepsi terdakwa yang ditandatangani JPU Dra Rochida Almartin SH MH, yang
dibacakan oleh salah seorang tim JPU dari Kejari Sidoarjo menyatakan bahwa
surat dakwaan telah disusun sebagaimana ketentuan perundangan. “Karenanya,
surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara,”
katanya.(had)