Putusan Terdakwa Perkara Obat Diobral

TULUNGAGUNG - Disidang ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) kls 1B Tulungagung. Hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting manjatuhkan vonis penjara ke terdakwa (Candra) dalam kasus pil double L hanya 6 bulan. Terdakwa pengedar obat mengaku membelinya dengan murah. Kemudian di ecer dengan mendapat untung dua kali lipat. Obat satu kip berisikan 80 butir pil dan satu bungkus rokok berisi 55 butir pil yang siap diedarkan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta manghancurkan generasi anak bangsa. Akan tetapi hukuman yang diberikan ke terdakwa jauh lebih ringan. Selesai sidang digelar penasehat hukum langsung meninggalkan ruang sidang dan melintasi depan meja hijau dimana para hakim masih duduk. Sambil berjalan keluar terdengar suara batuk beneran atau batuk isyarat yang sulit ditangkap orang lain. Suara batuk hanya berjarak setengah meter dari majelis hakim yang menyidangkan. Ataukah menandakan suatu perintah (nanti) dengan bahasa isyarat (batuk) hanya tuhan yang tahu. 

Pada sidang berikutnya ketiga terdakwa penganiayaan di dudukkan dibangku pengunjung dengan belaian kasih saying sambil menunggu giliran sidang. Disaat waktu yang tepat wartawan mengambil gambar ketiga orang terdakwa melalui pintu samping dimana  biasanya para terdakwa keluar masuk melalui pintu samping itu. Terdakwa yang terus diikuti dengan pihak keluarga tidak menggunakan jasa penasehat hukum. 

Tiba-tiba Erika menegur wartawan kalau mengambil gambar dari dalam sidang supaya terlihat semua, cetusnya. Yang mana pada sidang jumilah pelaku PJTKI hakim ketua ini juga mengingatkan wartawan saat meliput didalam ruang sidang kartika. Kemarin 9/8 Erika menyuruh wartawan meliput dari dalam. Tetapi wartawan lebih memilih dari pintu samping karena hasil pemotret an lebih jelas ke terdakwa. Diduga selama ini aromanya sangat kental sekali sehingga wartawan menerima interpensi yang berlebihan. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement