TULUNGAGUNG - Disidang
ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) kls 1B Tulungagung. Hakim ketua Erika
Sari Emsah Ginting manjatuhkan vonis penjara ke terdakwa (Candra) dalam kasus
pil double L hanya 6 bulan. Terdakwa pengedar obat mengaku membelinya dengan
murah. Kemudian di ecer dengan mendapat untung dua kali lipat. Obat satu kip
berisikan 80 butir pil dan satu bungkus rokok berisi 55 butir pil yang siap
diedarkan.
Perbuatan terdakwa
meresahkan masyarakat serta manghancurkan generasi anak bangsa. Akan tetapi
hukuman yang diberikan ke terdakwa jauh lebih ringan. Selesai sidang digelar
penasehat hukum langsung meninggalkan ruang sidang dan melintasi depan meja hijau dimana para hakim masih duduk. Sambil
berjalan keluar terdengar suara batuk beneran atau batuk isyarat yang sulit
ditangkap orang lain. Suara batuk hanya berjarak setengah meter dari majelis
hakim yang menyidangkan. Ataukah menandakan suatu perintah (nanti) dengan bahasa
isyarat (batuk) hanya tuhan yang tahu.
Pada sidang berikutnya
ketiga terdakwa penganiayaan di dudukkan dibangku pengunjung dengan belaian
kasih saying sambil menunggu giliran sidang. Disaat waktu yang tepat wartawan
mengambil gambar ketiga orang terdakwa melalui pintu samping dimana biasanya para terdakwa keluar masuk melalui
pintu samping itu. Terdakwa yang terus diikuti dengan pihak keluarga tidak
menggunakan jasa penasehat hukum.