SURABAYA - Meski mengaku
dalam tahap pemberkasan enam tersangka dugaan korupsi Gedung DPRD Kota
Madiun,Namun penyelesaian berkas oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim harus terganjal hasil cek fisik ahli Politeknik Negeri
Bandung (Polban).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto
mengaku belum menerima hasil dari tim ahli Polban. Nah, hal inilah yang menghambat
proses pemberkasan hingga penyerahan tahap I (berkas) untuk diteliti Penuntut
Umum. Sebab dari hasil tim ahli ini akan dituangkan pada berkas kasus ini.
“Hasilnya belum keluar. Kalau pun nanti keluar, salah satu dari tim ahli akan
dimintai keterangan terkait pemeriksaan cek fisik yang sudah dilakukan,” kata
Romy Arizyanto, Selasa (23/8).
Dijelaskan Romy, dari pemeriksaan salah seorang ahli Polban, nantinya akan
dijadikan dalam BAP perkara itu. setalah itu BAP akan dituangkan dalam
pemberkasan semua tersangka yang sudah ditahan. Proses selanjutnya yakni proses
penyerahan tahap I terhadap berkas. Ditanya kapankah hasil tim ahli akan
diserahkan, Romy mengetahui pasti akan hal itu.“Kemungkinan hasilnya dikasihkan
ke kami sekitar dua mingguan lah. Kalau pun hasil cek fisik belum dikasihkan,
maka pemberkasan tidak bisa di tahap I kan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni
Herdiana menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi perihal hasil cek fisik
tersebut. Hasilnya memang sudah selesai, namun Dandeni belum bisa
memberitahukan hasilnya lantaran secara resmi tim Polban belum memberikan hasil
secara resmi ke Kejaksaan.“Komunikasi sudah kami lakukan, dan prinsipnya hasil
cek fisik dari ahli Polban sudah selesai. Tapi kalau belum diterima secara
resmi, saya tidak bisa memberitahukan hasilnya,” tambahnya.
Ditanya kapankah hasil tersebut akan diserahkan ke Kejati Jatim, Dandeni
berharap hasilnya bisa segera keluar pekan ini. Hal itu merujuk pada
pemberkasan para tersangka, sehingga bisa segera tahap I. “Pekan ini
kemungkinan hasilnya resmi diserahkan ke kita (Kejati Jatim, red),” pungkas
mantan Kasi intel Kejari Purwakarta ini.
Perlu diingat, pertenggahan Juli lalu penyidik
Pidsus Kejati Jatim berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan
Gedung DPRD Kota madiun. Dari pengembangan itu penyidik berhasil menetapkan
enam orang tersangka yang semuanya sudah ditahan. Atas dugaan korupsi ini,
negara merugi sekitar Rp 2,7 miliar. (Ban)