Proses Penyidikan Kejati Jatim Terganjal Hasil Cek Fisik Ahli

SURABAYA - Meski  mengaku dalam tahap pemberkasan enam tersangka dugaan korupsi Gedung DPRD Kota Madiun,Namun penyelesaian berkas oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus terganjal hasil cek fisik ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku belum menerima hasil dari tim ahli Polban. Nah, hal inilah yang menghambat proses pemberkasan hingga penyerahan tahap I (berkas) untuk diteliti Penuntut Umum. Sebab dari hasil tim ahli ini akan dituangkan pada berkas kasus ini. “Hasilnya belum keluar. Kalau pun nanti keluar, salah satu dari tim ahli akan dimintai keterangan terkait pemeriksaan cek fisik yang sudah dilakukan,” kata Romy Arizyanto, Selasa (23/8).

Dijelaskan Romy, dari pemeriksaan salah seorang ahli Polban, nantinya akan dijadikan dalam BAP perkara itu. setalah itu BAP akan dituangkan dalam pemberkasan semua tersangka yang sudah ditahan. Proses selanjutnya yakni proses penyerahan tahap I terhadap berkas. Ditanya kapankah hasil tim ahli akan diserahkan, Romy mengetahui pasti akan hal itu.“Kemungkinan hasilnya dikasihkan ke kami sekitar dua mingguan lah. Kalau pun hasil cek fisik belum dikasihkan, maka pemberkasan tidak bisa di tahap I kan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi perihal hasil cek fisik tersebut. Hasilnya memang sudah selesai, namun Dandeni belum bisa memberitahukan hasilnya lantaran secara resmi tim Polban belum memberikan hasil secara resmi ke Kejaksaan.“Komunikasi sudah kami lakukan, dan prinsipnya hasil cek fisik dari ahli Polban sudah selesai. Tapi kalau belum diterima secara resmi, saya tidak bisa memberitahukan hasilnya,” tambahnya.

Ditanya kapankah hasil tersebut akan diserahkan ke Kejati Jatim, Dandeni berharap hasilnya bisa segera keluar pekan ini. Hal itu merujuk pada pemberkasan para tersangka, sehingga bisa segera tahap I. “Pekan ini kemungkinan hasilnya resmi diserahkan ke kita (Kejati Jatim, red),” pungkas mantan Kasi intel Kejari Purwakarta ini.

Perlu diingat, pertenggahan Juli lalu penyidik Pidsus Kejati Jatim berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota madiun. Dari pengembangan itu penyidik berhasil menetapkan enam orang tersangka yang semuanya sudah ditahan. Atas dugaan korupsi ini, negara merugi sekitar Rp 2,7 miliar. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement