'PN Tulungagung Ajukan Proposal' Soal Dana Hibah, Sikap Sekertaris Mbulet

TULUNGAGUNG - sejak diketahui dana hibah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) kls 1B Tulungagung. Sekertaris PN, Drs. Sri Herjuni, EH, jarang menampakkan diri dan kabarnya wanita berkerudung itu menuai masalah. Sekertaris sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKm). 

Diduga mengendalikan seluruh dana proyek rehab ruang utama dan rehab ruang sidang anak, dan pengadaan barang. Hampir sepekan ini sekertaris tidak masuk kantor cuti tahunan, mulai jum’at (5/8) kemarin, kata salah satu bagian kepegawaian. Humas, Dwi Sugiarto, dikonfirmasi rabu (9/8), menjelaskan, kepergian pelaksana proyek ke Surabaya dengan wakil ketua M. Istiadi, SH,dan bagian kepidanaan, Kasnoto,SH, tidak tahu dalam rangka apa, katanya.

Sebab kepergian itu bersamaan perginya ketua PN, Eko Arianto, ke Surabaya. Dimungkinkan kepergian itu pemanggilan dari petinggi di Surabaya yang berkaitan dana hibah. Wajar kalau ketua maupun humas tidak mengetahui proposal yang diajukan ketua lama. Hal itu semakin memperjelas dengan keterangan humas, bahwa dana sudah dilaporkan ke PT, MA senilai Rp113 juta. Tetapi,dana itu diketahui bukan Rp113 juta, tapi, senilai Rp230 juta, lalu yang Rp117 juta digunakan kemana, sedangkan dana itu, katanya, sudah cair. 

Bagian pengadaan, Nopi.S, mengatakan, anggaran itu tidak dia ketahui, malah uang pribadinya terkuras untuk biaya foto copy. Saling tutup menutup informasi memang gudangnya dilingkup PN. Ini baru namanya demokrasi yang dihormati. Mengejutkannya, ruang PN yang di pajang bener, logo, wallpaper, gambar Erika dengan kursi roda untuk orang sakit, gambar gaguk panitra pengganti dan lain sebagainya, ternyata menggunakan dana pribadi ketua.

Yang mana sebelmunya ,masyarakat maupun pengunjung menyangka kegiatan itu dibiayai dari dana hibah, ternyata bukan. Memangnya ,awal dana hibah itu kuat dugaan ada yang bermain dan tidak menutup kemungkinan diduga ada oknum aparat penegak hukum dilingkup PN ikut bermain-main. Proposal diajukan ketua PN yang lama pada tahun 2014.Selama ini jadwal dipapan pengumuman hanya jadwal konsumsi alias makan-makan saja.

Sedangkan jadwal kegiatan proyek tidak pernah sekalipun diumumkan dipapan pengumuman.Info terkini: Kepergian ketua ke Surabaya selain dana hibah,diduga ada hal yang lain yakni, dengan berkembangnya pembicaraan kasus pencabulan di masyarakat.

Terpidananya bernama Rendi Pratama Bin Bustami 22 tahun, dijerat UU Perlindungan Anak, No: 35 tahun 2014, pasal 81 ayat 2, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.Dituntut 6 tahun, dan diputus oleh hakim ketua Erika, hanya 5,6 tahun penjara. Korban berusia 15 tahun berstatus pelajar, dianiaya, barang berharga milik di jual pelaku,bunga diancam dibawa kabur ke pacitan. Saksi kunci banyak yang tidak dihadirkan ke persidangan dan bunga tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan segala peristiwa kejam yang bunga alami. 

Berbanding jauh terpidana Rohmat Faisal alias Kecong 22 tahun, dijerat pasal 81 ayat 2, dituntut 10 tahun, diputus 7 tahun penjara. Semua saksi dihadirkan dan  Melati 13 tahun koraban berstatus pelajar tidak ada penganiayaan semalam langsung tertangkap bersama pelakunya. Perkara ini diduga kuat ada dana yang mengalirkan melalui seseorang ke oknum,sehingga putusan itu menimbulkan pertanyaan besar.

Dikonfirmasi DPC, LSML, MI, Muspida. A, oknum penasehat hukum yang ditunjuk oleh Negara,serta menerima gaji dari Negara yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) sangat patut untuk dipertanyakan,ucapnya. Dia menambahkan, menduga kuat ada praktik kolusi dan nepotisme yang terselubung. Terkait dengan kegiatan Pelaksana proyek sekretaris harus dapat mempertanggung jawabkannya. 

Jika nanti diketemukan adanya pelanggaran di dalamnya harus diseret ke meja hijau,semoga tidak terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Proposal yang diajukan PN harus jelas,dan dana yang masuk ke rekening bener-bener transparan. LMI dkk mendesak, bila nanti ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat, tidak ada kata tebang pilih harus ditindak sesuai hukum. 

Selain itu bagi panitra pengganti yang sampai sekarang masih ada satu atap dengan istrinya di PN Tulungagung.Pimpinan harus tegas segera melakukan evaluasi,karna pemkab sendiri sudah satu tahun melakukannya,kenapa PN tidak.Ini semua ,Supaya institusi PN tidak diduduki sekeluarga, suami, istri, anak, yg itu dapat mempengaruhi hukum di negri ini. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement