TULUNGAGUNG -
sejak diketahui dana hibah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) kls 1B
Tulungagung. Sekertaris PN, Drs. Sri Herjuni, EH, jarang menampakkan diri dan
kabarnya wanita berkerudung itu menuai masalah. Sekertaris sebagai kuasa
pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKm).
Diduga
mengendalikan seluruh dana proyek rehab ruang utama dan rehab ruang sidang anak, dan pengadaan barang. Hampir sepekan ini sekertaris tidak masuk kantor cuti
tahunan, mulai jum’at (5/8) kemarin, kata salah satu bagian kepegawaian. Humas,
Dwi Sugiarto, dikonfirmasi rabu (9/8), menjelaskan, kepergian pelaksana proyek
ke Surabaya dengan wakil ketua M. Istiadi, SH,dan bagian kepidanaan, Kasnoto,SH,
tidak tahu dalam rangka apa, katanya.
Sebab
kepergian itu bersamaan perginya ketua PN, Eko Arianto, ke Surabaya.
Dimungkinkan kepergian itu pemanggilan dari petinggi di Surabaya yang berkaitan
dana hibah. Wajar kalau ketua maupun humas tidak mengetahui proposal yang
diajukan ketua lama. Hal itu semakin memperjelas dengan keterangan humas, bahwa
dana sudah dilaporkan ke PT, MA senilai Rp113 juta. Tetapi,dana itu diketahui
bukan Rp113 juta, tapi, senilai Rp230 juta, lalu yang Rp117 juta digunakan
kemana, sedangkan dana itu, katanya, sudah cair.
Bagian
pengadaan, Nopi.S, mengatakan, anggaran itu tidak dia ketahui, malah uang
pribadinya terkuras untuk biaya foto copy. Saling tutup menutup informasi
memang gudangnya dilingkup PN. Ini baru namanya demokrasi yang dihormati.
Mengejutkannya, ruang PN yang di pajang bener, logo, wallpaper, gambar Erika
dengan kursi roda untuk orang sakit, gambar gaguk panitra pengganti dan lain
sebagainya, ternyata menggunakan dana pribadi ketua.
Yang
mana sebelmunya ,masyarakat maupun pengunjung menyangka kegiatan itu dibiayai
dari dana hibah, ternyata bukan. Memangnya ,awal dana hibah itu kuat dugaan ada
yang bermain dan tidak menutup kemungkinan diduga ada oknum aparat penegak hukum
dilingkup PN ikut bermain-main. Proposal diajukan ketua PN yang lama pada tahun
2014.Selama ini jadwal dipapan pengumuman hanya jadwal konsumsi alias
makan-makan saja.
Sedangkan
jadwal kegiatan proyek tidak pernah sekalipun diumumkan dipapan pengumuman.Info
terkini: Kepergian ketua ke Surabaya selain dana hibah,diduga ada hal yang lain
yakni, dengan berkembangnya pembicaraan kasus pencabulan di masyarakat.
Terpidananya
bernama Rendi Pratama Bin Bustami 22 tahun, dijerat UU Perlindungan Anak, No:
35 tahun 2014, pasal 81 ayat 2, junto pasal 65 ayat 1 KUHP.Dituntut 6 tahun, dan
diputus oleh hakim ketua Erika, hanya 5,6 tahun penjara. Korban berusia 15
tahun berstatus pelajar, dianiaya, barang berharga milik di jual pelaku,bunga diancam
dibawa kabur ke pacitan. Saksi kunci banyak yang tidak dihadirkan ke
persidangan dan bunga tidak diberi kesempatan untuk mengungkapkan segala
peristiwa kejam yang bunga alami.
Berbanding
jauh terpidana Rohmat Faisal alias Kecong 22 tahun, dijerat pasal 81 ayat 2, dituntut
10 tahun, diputus 7 tahun penjara. Semua saksi dihadirkan dan Melati 13 tahun koraban berstatus pelajar
tidak ada penganiayaan semalam langsung tertangkap bersama pelakunya. Perkara
ini diduga kuat ada dana yang mengalirkan melalui seseorang ke oknum,sehingga
putusan itu menimbulkan pertanyaan besar.
Dikonfirmasi
DPC, LSML, MI, Muspida. A, oknum penasehat hukum yang ditunjuk oleh Negara,serta
menerima gaji dari Negara yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja Negara
(APBN) sangat patut untuk dipertanyakan,ucapnya. Dia menambahkan, menduga kuat
ada praktik kolusi dan nepotisme yang terselubung. Terkait dengan kegiatan Pelaksana
proyek sekretaris harus dapat mempertanggung jawabkannya.
Jika nanti
diketemukan adanya pelanggaran di dalamnya harus diseret ke meja hijau,semoga
tidak terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Proposal yang
diajukan PN harus jelas,dan dana yang masuk ke rekening bener-bener transparan.
LMI dkk mendesak, bila nanti ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat, tidak
ada kata tebang pilih harus ditindak sesuai hukum.
Selain itu bagi panitra
pengganti yang sampai sekarang masih ada satu atap dengan istrinya di PN
Tulungagung.Pimpinan harus tegas segera melakukan evaluasi,karna pemkab sendiri
sudah satu tahun melakukannya,kenapa PN tidak.Ini semua ,Supaya institusi PN
tidak diduduki sekeluarga, suami, istri, anak, yg itu dapat mempengaruhi hukum
di negri ini. (NAN)