SURABAYA - Kendati
telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak PPH final
fiktif senilai Rp 1,7 milliar, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya
terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait aliran dana dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka tersebut yakni, Notaris Johanes Limardi, Joko Sutrisno dan
Andika Waluyo. Untuk mengungkap kemana saja hasil korupsi tersebut mengalir,
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah bekerjasama dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Datanya sudah kita
dapat dari PPATK, dan itu akan kita pakai untuk pembuktian di persidangan,"terang
Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Didik tak mau menjelaskan secara rinci, kemana saja aliran dana hasil
korupsi itu mengalir. "Intinya, yang kami minta sudah kami dapat. Kita
menulusuri asal mula cek milik PT Logam Jaya sebagai titipan uang PPH final ke
tersangka Notaris Johanes Limardi yang tidak disetorkan,"sambung Didik.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan
bangunan di Jl. Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015
silam. Tanah seluas 3.145 M2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon
Regensi seharga Rp 20 Milliar.
Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka Notaris Johanes.
Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Milliar kepada
tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes
kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.
Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak
(SSP) fiktif bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika
Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan
pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di
rekening BCA Johanes. (ban)