PROBOLINGGO
-
Sebagai instansi yang kerap menangani hukum dilingkup Pemerintah Kota
Probolinggo, Bagian Hukum kerap melakukan terobosan yang ujungnya menambah
wawasan bagi masyarakat untuk mengerti sejumlah produk hukum. Hal tersebut,
seperti yang terlihat saat instansi ini mengikuti kegiatan Morning on Panglima
Sudirman Street (MPS2) yang digelar Minggu, 14 Agustus 2016 kemarin.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Probolinggo
Wahono Arifin SH, MM yang berhasil diwawancarai wartawan media ini mengatakan
“Produk hukum yang dibutuhkan masyarakat secara berkala kami sosialisasikan
pada masyarakat melalui sejumlah even, termasuk MPS2 ini. Diharapkan
dengan penyebaran informasi ini, warga
kota Probolinggo lebih memahami beberapa produk hokum baik yang bersifat daerah
maupun provinsi.”Ujarnya.
Seperti diketahui, pada gelaran MPS2 kali ini,
Bagian Umum tampil dengan sajian khusus yakni Penyebaran informasi yang dibutuhkan
masyarakat diantaranya Peraturan Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan
Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Selain itu juga menyampaikan informasi tentang Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur No, 4 Tahun 2011 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan. Kemudian
memberikan informasi tentang Undang-undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Sementara Rachma Deta Antarikasi, Kabag Umum
menjelaskan dengan informasi yang diberikan ini, setidaknya akan membuka
wawasan masyarakat tentang peraturan Pemerintah baik Daerah maupun Provinsi
“Ini satu bentuk kepedulian kita untuk selalu meberikan informasi berarti bagi
masyarakat kota Probolinggo.”Ujarnya.
Sementara Anis Probowati selaku Kasubbag
Dokumentasi dan Informasi hukum mengatakan “Keberadaan Bagian Hukum yang
memproduksi sejumlah peraturan terkait maslah hukum, diharapkan masyarakat akan
lebih mengerti dan memahami akan hukum, karena semua tindakan pasti berhubungan
dengan hukum.”Ujar Anis Probowati yang ditemui disela-sela kegiatam MPS2. (Suh)