SURABAYA - Setelah tak ditahan di
tingkat penyidikan oleh Polda Jatim, Singky Soewadji, pengamat satwa Kebun
Binatang Surabaya (KBS) akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.
Penahanan dilakukan setelah Singky menjalani pelimpahan tahan dua di Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (22/8/2016).
Pertimbangan penahanan dilakukan lantaran untuk mempercepat proses
persidangan dan untuk mengantisipasi Singky melarikan diri. Kejari Surabaya
menahannya setelah penyidik Polda Jatim tidak menahan Singky selama dilakukan
proses penyidikan. "Kami lakukan penahanan terhadap Singky. Untuk alasan
obyektif karena pasal yang dijeratkan ancaman hukumannya di atas lima
tahun," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan Singky
sebagai tersangka dan barang bukti. "Kami sudah terima pelimpahannya dari
penyidik Polda Jatim. Pelimpahan sebenarnya dilakukan ke jaksa Kejati Jatim,
namun karena locus delicti-nya di Surabaya, maka proses adiministrasinya
dilakukan di Kejari Surabaya," terangnya.
Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke polisi oleh Rahmat Sah,
Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Dalam laporannya Rasman menuding
Singky melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal
28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebok yang salah satu isinya sebagai berikut: "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?
Tuduhan kepada Singky itu didasarkan pada postingan Singky di Facebok yang salah satu isinya sebagai berikut: "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?
"Sementara itu, Singky justru mengaku siap menjalani penahanan yang dilakukan
Kejari Surabaya. "Tidak ada masalah, saya sudah siap sejak dipanggil Polda
Jatim. Saya ditahan kan bukan karena melakukan kejahatan, tapi karena saya
membela yang benar," katanya.
Menurutnya, proses pemindahan dan pengambilan satwa KBS yang tidak sesuai
prosedur sudah bisa disebut penjarahan. "Sampai kapanpun saya akan
mengatakan pemindahan hewan yang tidak sesuai prosedur sebagai tindakan
penjarahan," terang Singky.
Singky justru melihat kasus penjarahan satwa KBS
yang telah dihentikan oleh Polrestabes Surabaya penuh kejanggalan. "Kasus
penjarahan satwa KBS itu melibatkan petinggi negara. Biar polisi yang mengungkapnya,
kalau tidak bisa mengungkapnya ya ga usah jadi polisi," tegas Singky. (Ban)