SURABAYA - Satreskrim Polres
Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus satu dari dua pelaku Curanmor yang
beraksi di Rusun Tanah Merah beberapa waktu lalu. Pelaku yang berhasil
diringkus adalah Mansyur, (19), warga Dusun Gendis, Rabesan, Madura.
Pemuda yang kesehariannya membantu ibunya berjualan sayur di Pasar
Wonokusumo, ternyata masih memiliki hubungan darah dengan, Mat Holil, pelaku
yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mat Holil adalah paman dari Mansyur.
Dia juga yang mengajak serta mengajari Mansyur untuk melakukan aksi Curanmor.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete, menjelaskan sebelum
beraksi Mansyur bersama Mat Holil berboncengan dengan menggunakan sepeda motor
untuk mencari target sasaran sepeda motor yang akan dicurinya. Setelah mendapat
target, kedua pelaku menggambar situasi yang tepat untuk beraksi.
Setelah semua tersusun rapi, mereka langsung melancarkan aksinya. Terakhir,
pelaku beraksi di Rusun Tanah Merah blok A. Mereka menggasak sepeda motor Honda
Vario warna putih bernopol L 6766 PM."Kedua pelaku ini mempunyai peran
masing-masing, dimana Mat Holil sebagai pemantau situasi, sedangkan Mansyur
bertugas sebagai pemetik,"ujar Takdir, Jumat (5/8).
Modus operandi yang dijalankan pelaku, yakni setelah mendapat sasaran dan
menggamvar situasi, Mansyur turun dari sepeda motor untuk mencuri sepeda motor
yang sudah dibidik. Lalu, Mansyur langsung merusak kunci setir sepeda motor
tersebut hingga berhasil. Karena belum pengalaman, Mansyur kembali ke
pamannya sebab motor tersebut gagal untuk dinyalakan.
Petugas yang mendapatkan laporan kehilangan tersebut langsung melakukan
pengejaran, kurang lebih dua hari kemudian Mansyur dapat ditangkap oleh
petugas. Sedangkan paman tersangka Mat Kholil masih dalam pencarian (DPO).
Saat ditangkap itulah tersangka Mansyur ini mengaku jika selama ini di ajak
oleh pamannya sendiri dan lebih tragisnya selama berhasil melakukan pencurian
dengan pemberatan tersangka Mansyur diberi upah oleh pamannya 300 ribu,
tersangka ini tercatat sudah beraksi lebih dari satu tempat di wilayah
Surabaya.
Barang bukti yang disita petugas berupa satu
unit sepeda motor honda Vario warna putih dengan nopol L-6766-PM sedangkan
tersangkanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara
di atas 5 tahun.(dio)