Nekad Ngutil HP Untuk Belikan Susu Anak


SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap Gandi Gunawangsah, (30), warga Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo yang diketahui indekos di Wiyung Gg I no 33 Surabaya. Dia tertangkap oleh warga saat kedapatan mengutil HP di salah satu Rumah di Perumahan Ketintang Wiyata 4 no.3 Surabaya pada hari kamis (04/08) sekitar pukul 11.30 wib.

Pelaku yang mengaku mempunyai anak satu dan seorang istri ini, kepada petugas mengakui kalau aksinya tersebut yang pertama kali. Dia nekat beraksi lantaran dia membutuhkan uang untuk membeli susu dan mencukupi kebutuhan hidup. Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai keadaan sekilingnya. Ternyata pelaku apes rumah yang di kira sepi ternyata ada pekerja yang sedang renovasi rumah tersebut.

Pria berbadan tinggi kurus ini yang tidak bekerja itu, memastikan jika keadaan rumah yang akan disatroni tersebut sepi dengan cara menyaru sebagai tamu. Saat dipastikan rumah di perumahan Ketintang Wiyata 4 tersebut sepi. Dirinya lalu masuk dan mengembat 2 HP bermerk samsung dan Evercros yang tergeletak diatas meja. HP tersebut milik pekerja yang sedang merenovasi rumah tersebut.

Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya diketahui oleh sang pemilik HP dan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke polsek Jambangan.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto, Jumat (5/8), mengatakan saat itu pelaku ini kepergok pemilik dua HP yang akan digasak, yakni seorang tukang bangunan yang sedang renovasi rumah tersebut. Korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung meneriaki pelaku. Pelaku yang berusaha melarikan diri itu akhirnya dikejar dan berhasil diamankan oleh warga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jambangan beserta barang bukti yang diamankan petugas, berupa 2 unit HP merk Samsung dan Evercros. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement