SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap Gandi Gunawangsah, (30),
warga Wonokupang, Balongbendo, Sidoarjo yang diketahui indekos di Wiyung Gg I
no 33 Surabaya. Dia tertangkap oleh warga saat kedapatan mengutil HP di salah
satu Rumah di Perumahan Ketintang Wiyata 4 no.3 Surabaya pada hari kamis
(04/08) sekitar pukul 11.30 wib.
Pelaku yang mengaku mempunyai anak satu dan seorang istri ini, kepada
petugas mengakui kalau aksinya tersebut yang pertama kali. Dia nekat beraksi
lantaran dia membutuhkan uang untuk membeli susu dan mencukupi kebutuhan hidup.
Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengintai keadaan sekilingnya.
Ternyata pelaku apes rumah yang di kira sepi ternyata ada pekerja yang sedang renovasi
rumah tersebut.
Pria berbadan tinggi kurus ini yang tidak bekerja itu, memastikan jika
keadaan rumah yang akan disatroni tersebut sepi dengan cara menyaru sebagai
tamu. Saat dipastikan rumah di perumahan Ketintang Wiyata 4 tersebut sepi.
Dirinya lalu masuk dan mengembat 2 HP bermerk samsung dan Evercros yang
tergeletak diatas meja. HP tersebut milik pekerja yang sedang merenovasi rumah
tersebut.
Namun naas saat akan membawa lari hasil jarahannya tersebut. Aksinya
diketahui oleh sang pemilik HP dan berteriak maling. Teriakan tersebut membuat
warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke polsek
Jambangan.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyanto, Jumat (5/8), mengatakan saat itu
pelaku ini kepergok pemilik dua HP yang akan digasak, yakni seorang tukang
bangunan yang sedang renovasi rumah tersebut. Korban yang mengetahui aksi
pelaku, langsung meneriaki pelaku. Pelaku yang berusaha melarikan diri itu
akhirnya dikejar dan berhasil diamankan oleh warga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini
tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jambangan beserta barang bukti yang
diamankan petugas, berupa 2 unit HP merk Samsung dan Evercros. Pelaku dijerat
pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.(eko)