Meningkatkan Hasil Produktifitas Hasil Perikanan Dan Kelautan Kota Baru


KOTABARU, KALSEL - Ir. Haris dan Ir. Mada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten KotabaruTinggal 2 ( Dua ) Kepala Bidang saja yang dapat melayani masyarakat nelayan secara langsung, bidang lain menjadi kewenangan Dinas perikanan Dinas Perikanan Provinsi kalimantan Selatan.

Tiga Kepala Bidang Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru Provinsi kalimantan Selatan, 25 Juli Senin Sempat Ditemui Diruangan Kerjanya Kantor Dinas Perikanan Kab. Kotabaru Jalan Perikanan, Satu Kepala Bidang belum sempat karena sedang jalankan tugas Dinas Keluar Daerah.

Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru awalnya punyai 4 ( empat ) Kepala Bidang, setelah adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan hanya Dua Kepala Bidang saja, lagi yang dapat melayani secara langsung kepada masyarakat nelayan baik tehnis administrasi atau yang berkaitan dengan bantuan dari Pemerintah.

Empat bidang yang ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Kotabaru, Bidang Pengawasan, Bidang Perikanan budidaya, bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Pesisir : Laut dan Pulau-Pulau Kecil.

Ir. Haris Kepala Bidang Pengawasan paparkan UU 23 Th 2014 mengatur kewenangan disebutkan pada Bab 5 Pasal 22, tugas dan fungsi Perikanan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten beralih menjadi Kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi kalimantan Selatan, Kabid Pengawas Kabupaten hanya bertugas, mengkoordinasikan, mengkonsultasikan dan memfasilitasi.

Tugas dan kewenangan Kelautan sudah sejak UU 23 Th 2014 beralih tugas kewenangannnya ke Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Kalimantan selatan, baik yang berkaitan dengan Konservasi-eksploitasi- administrasi atau mengenai tata ruang dan taman laut.
Haris jelaskan lagi menjawab pertanyaan wartawan media ini ( Syafruddin ) berkaitan bidang yang masih ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Kotabaru Bidang yang masih ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru, Bidang pengawasan-Bidang Perikanan Budidaya-Bidang Perikanan Tangkap dan bidang pesisir laut pulau-pulau kecil.

Dari ke empat bidang ini, ada 2 bidang yg menjadi kewenangan Provinsi Perikanan dan kelautan yaitu, bidang Pengawasan dan bidang pesisir laut dan pulau-pulau kecil.Bidang perikanan budidaya dan perikanan tangkap tetap menjadi kewenangan Dinas perikanan dan kelautan kabupaten kotabaru.

Berkaitan status legalitas keberadaan Kelompok di hukum atas  Kebijaksanaan pemerintah tidak lagi kewajiban Pengurus Kelompok untuk mendapatkan surat Keterangan terdaftar ( SKT ). Karena Pengurus Kelompok mengurusi SKT ini memalui proses yang cukup memakan waktu dan dan dana terdaftarnya kelompok persyaratan yang harus di penuhi sebelum mendapatkan legalitas Hukum dari kementerian Hukum dan Ham, melalui Notaris setempat harus ada Sekretariat, jumlah anggota Kelompok minimal-Struktur yang dibentuk secara resmi-punya KTP-anggota benar-benar berprovesi yang membidangi dalam Kelompok itu, misalnya kelompok Perikanan-Pertanian –Peternakan dan lain-lain.

Semua berkas diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat wilayah masing-masing Kelompok. Keberadaan kelompok-kelompok Perikanan dan kelautan mayoritas berada di Pedesaan dengan jaraknya jauh sekali dengan Ibukota Kabupaten untuk mengurusi, status legalitas kelompok selain jarak sangat jauh-memakan waktu dan mengeluarkan dana urusan notaris mencapai antara Rp. 3.000.000 s/d Rp. 4.000.000, ditambah ongkos transportasi pengurus yang diutus oleh anggota kelompok memakan biaya hampir Rp. 2.000.000 untuk transportasi PP.

Inilah salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menghapuskan tidak diwajibkan untuk kelompok mengurusi SKT, kelompok cukup legalitasnya diketahui oleh Kades/Lurah dan camat setempat saja, terang Ir. Haris ( Syafruddin ) Ir. Dedy Kepala Bidang Perikanan Tangkap jelaskan dikonfirmasi melalui telepon seluler wartawan ini, bidang ini menangani atau bertugas sebagai penerimaan terhadap para Nelayan, melakukan penyuluhan dan laporan keuangan melakukan pembinaan tehnis termasuk membantu tentang bantuan dengan Pemerintah yang berkaitan dengan Nelayan. Perikanan tangkap khusus melayani kepentingan para Nelayan dalam Kabupaten Kotabaru sehingga dengan pelayan berupa bantuan yang diberikan, Nelayan bisa meningkatnya penghasilan dan membaiknya ekonomi para Nelayan serta sejahtera lahir dan bathin, Ir. Mada ( Kabid Perikanan Budidaya ), lain lagi penjelasannya menjawab pertanyaan wartawan media ini.

Dengan adanya UU no.23 Th 2014 Pemerintah Budidaya Laut ditarik menjadi kewenangan Perikanan dan Kelautan Provinsi sebelumnya Budidaya laut ini adalah yang mempunyai kewenangan adalah Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotabaru.

Sedangkan Penghasilan yang berpotensi sangat besar adalah Perikanan laut, Perikanan Laut menghasilkan antara lain : Budidaya Rumput laut-Keramba apung meliputi Budidaya, Kerapu-Kakap Putih-Buster-Bawal Bintang, Bawal Bintang adalah bibit baru untuk dikembangkan ,’’ Imbuh Ir. Mada santoso, bibit dapat diperoleh didaerah Situbondo dan Lampung ( Bibit Kerapu dan bibit kakap Putih ) untuk didaerah kita dikotabaru ada pembenihan Kakap Putih yaitu diteluk Tamiang Kecamatan Pulau laut, Tanjung selayar  Kab. Kotabar, kita bisa membeli benih atau bibit ini dan bisa diantar ketempat pembeli, ditanyakan tentang harga ini berpariasi sesuai dengan ukuran yang dipesan.

Berkaitan dengan rumput laut akhir-akhir ini budidaya Rumput Laut ada masalah yaitu banyak yang mati, masalah kematian belum diketahui dan masih dalam penyelidikan oleh pihak yang berwenang, wabah ini adalah wabah nasional bukan hanya daerah tertentu saja.Yang masih eksis Pembudidayaannya di Tarakan Provinsi Kalimantan Timur didaerah Provinsi ini rumput laut masih bisa bertahan untuk hidup.

Dikotabaru ada sebagian wilayah Kecamatan yang hidup masih bisa bertahan untuk tidak mati yaitu yang mati didaerah selatan/ Pulaut Selatan, pulau laut Kepulauan dan Pulau laut Tanjung Selayar , yang masih hidup diwilayah Kec. Pamukan Selatan, Pamukan utara, Pulau sebuku, Kelumpang Tengah ( Tanjung Batu ), Kelumpang Utara ( Pude ) dan pulau laut Utara.

Wabah ini juga merambah ke NTB, balai Penelitian Kementerian ini juga sudah sudah dikoordinasikan pada Balai Penelitian Gorontalo, terkait adanya UU no.23 Th 2014 berkaitan dengan Budidaya Kelautan sekarang ini, Bidang Budidaya Kelautan berpindah ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kal-sel, untuk mengarulokasi anggaran baik Pembinaan dan Bantuan semuanya menjadi Kewenangan Pihak Dinas perikanan budidaya ikan air tawar, termasuk budidaya perikaan Darat sedangkan potensi budidaya ikan tawar sangat kecil, tidak sebesar budidaya laut, ‘’kata Kabid Budidaya.

Kedepan apakah masih dapat dipertahankan bidang budidaya ikan air tawar ini atau kemungkinan bisa digabungkan atau diserahkan kepada kebijaksanaan Pimpinan bisa juga digabungkan dengan Bidang Pemberdayaan masyarakat Nelayan kecil, karena Potensi Budidaya Ikan Tawar ini kecil sekali.

Untuk 2017 ada Anggaran Budidaya Keramba apung jumlahnya 5 Unit, ini Kementerian Perikanan dan Kelautan/Irjen, yang di Budidayakan ikan kerapu, Bawal Bintang, Rumput Laut, Buster, Kec. Pulau Laut Utara lokasi budidaya laut adalah Desa Sarang Tiung, Tanjung Batu kec. Pulau laut Tengah, Tanjung selayar, Teluk Tamiang, Tanjung Tengah, Tanjung Kunyit Kecamatan Pulau Laut Tanjung selayar.

Untuk budidaya Tambak tetap dilaksanakan seperti Budidaya Tambak Bandeng, dan Budidaya udang, ini semuanya ditentukan kebijaksanaan Provinsi bersama dengan Bidang Budidaya Laut “ Jelas Ir. Mada susanto. ( Syafruddin )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement