SIDOARJO - Perusahaan dinas pasar
sidoarjo dalam pengelolaan managemennya bisa dikatakan masih amburadul, dimana
dalam bangunan pasar yang jarang dibenahi, sistim sewa kios yang tidak menentu
dan kontribusi keberadaan pasar terhadap pendapatan asli daerah sangatlah minim
dan kurang memuaskan.belum lagi adanya tarikan yang sifatnya perseorangan dari
pihak ketiga.
Bahkan tiap tahunnya anggaran APBD untuk
pengoperasiaan seluruh pasar dikota delta malah defisit dari pemasukan tiap
tahunnya.‘nilai defisit itu tak tanggung tanggung
ditahun 2015 Rp.11 Milyar “ ungkap
Komisi B DPRD sidoarjo Isa Hasanudin tempo itu.
“Pasti ini ada kesalahaan menagemen dan
pengelolahaannya ditubuh dinas pasar Sidoarjo, sedangkan sistim masukan dinas
pasar hanya mengandalkan restribusi dan penarikan kepada pedagang“ tambahnya.
Belum lagi yang terjadi baru ini diduga
ada beberapa pasar diwilayah sidoarjo
telah melakukan penarikan 2 kali restribusi pada saat lebaran kemarin. Sedang pada pasar wadungasri pada saat perpanjangan
stand juga ada tarikan dana pembangunan yang ditarik oleh koordinator pasar
tanpa ada ijin resmi dari dinas pasar serta
ketua paguyubannya.
“ Memang kemarin sewa stand saya habis
dan perpanjangan saya ditarik lagi 100 ribu dengan alasan untuk pembangunan dan
pemeliharaan pasar “ ungkap pedagang pracangan yang tidak mau namanya disebut.
Sedang dari Kepala dinas pasar sendiri
Dian Wahyuningsih sewaktu awak media berkunjung tidak mau menemui dengan alasan
sibuk. Dengan adanya banyaknya pungutan liar yang
menjamur pada dinas pasar sidoarjo ini, maka sangat tepat sekal jika raperda SOPD tentang penggabungan SKPD pada
peraturan Pemerintah no.18 tahun 2016 segera diterapkan sehingga penggelolaan
pasar yang saat ini masih amburadul dalam penerapannya dapat berubah, baik
menagemennya, pengelolahannya serta pengawasannya.dan akan layak menjadi
Perusahaan Daerah sesuai rancangan para wakil rakyat sebelumnya. ( NH )