SURABAYA - Sindikat peredaran Narkoba jenis Sabu jaringan Surabaya-Madura
kembali dibongkar petugas. Kali ini giliran Unit Crime Hunter Polsek Gubeng
yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Made Wasa. Dalam pengungkapan
kasus tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku yakni, Hasan Bin Achmad
(27) warga Dsn. Trebungan, Ds. Madupat Kec, Cemplong Kab. Sampang.
Kapolsek Gubeng, Kompol Agus, Selasa (23/8) mengatakan yang bersangkutan ini
ditangkap bersama rekannya Minggu (21/8) sekira pukul 01.45 WIB dini hari, yang
bernama khobiri. Namun khobiri yang pada saat di intereogasi mengatakan bahwa
dirinya sama sekali tidak mengetahui pemufakatan jahat tentang transaski
narkoba.
Khobiri yang dibonceng tersangka Ahmad untuk sementara ini terbukti tidak
bersalah, hal itu dibenarkan tersangka Ahmad jika dirinya hanya mengajak
khobiri tanpa memberitahu akan mengambil barang sabu. Sehingga Khobiri
dibebaskan karena tak terbukti ikut maupun membantu niat jahat Ahmad.
Ahmad baru tiga kali menjadi kurir sabu, bahkan dirinya tidak kenal sama
sekali dengan seaeorang yang menyuplai barang haram tersebut. Ahmad hanya
menjalankan tugas dari tersangka lain yakni berinisial AM yang diduga adalah
bandar besar dan masih dalam pengejaran petugas. Dari pengakuan pelaku, AM
menyuruh pelaku menemui AH untuk mengirim pesanan di daerah Tenggumung.
Ahmad dijanjikan upah sekitar 200 ribu untuk sekali transaksi, untuk
mengelabuhi petugas dirinya menyembunyikan sabu tersebut dengan menggunakan
lakban menyerupai jimat. Namun petugas yang jeli akhirnya mengamankan tersangka
bersama barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 20 gram.
Kini tersangka ahmad harus mendekam di tahanan
Polsek Gubeng, ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(eko)