SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Surabaya yang 'dikomandani' Roy Rovalino kembali berhasil menemukan satu
tersangka baru dalam perkara korupsi pajak PPH (pajak penghasilan) Final
Fiktif. Tersangka itu adalah Edy Suyanto. Setelah dilakukan pemeriksaan secara
marathon, pria berbaju hem lengan panjang dan berwarna biru itu langsung
ditahan. Penyidik pun langsung menjebloskannya ke dalam Rumah Tahanan (Rutan)
Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Edy Suryanto merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus korupsi
pajak PPH final fiktif. Tersangka pertama yang ditahan notaris Johanes Limardi,
lalu freelance pajak Andika Waluyo, dan Joko Sutrisno. Keterlibatan Edy Suyanto
diketahui dari "nyanyian" Andika Waluyo, yang menyebut Edy terlibat
dalam penerbitan Surat Setoran Pajak (SSP) fiktif sebesar Rp 449 juta.
Dari pemeriksan yang dilakukan penyidik terungkap bila Edy Suyanto meminta
bantuan seorang lagi yang namanya Om. Orang yang akrab dipanggil Om ini
sanggup mengurus diskon pajak cukup dengan hanya membayar Rp 350 juta. Sehingga
Edy pun mengirim uang kepada Om Rp 350 juta.
Ketua Tim penyidik Roy Rovalino
berjanji akan terus mengejar semua yang terlibat dalam kasus korupsi PPH
final ini yang merugikan negara Rp 1,7 Milyar. Uang setoran pajak PPH Final
yang dititipkan penjual tanah milik PT Logam Jaya seharusnya disetor ke kas
negara, namun mereka membagi-bagi uang itu dengan membuat validasi bukti setor
fiktif.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri
Surabaya Didik Farkhan membenarkan telah menahan tersangka keempat Edy
Suyanto. Jaksa asal Bojonegoro itu telah memerintahkan kepada Jaksa penyidik
tetus membongkar seluruh jaringan "mafia" pajak PPH final fiktif ini.
"Sudah saya perintahkan agar terus kembangkan kasus ini. Termasuk memeriksa notaris dan freelance lain yang melakukan perbuatan sejenis ini,"terangnya. (ban)