Korupsi DAK Pendidikan, Wakil Walikota Probolinggo Ditahan Di Rutan Medaeng


HM Suhadak Wawali Probolinggo usai jalani pemeriksaan   kesehatan didampingi istrinya
SURABAYA - Kamis 4 agustus 2016 HM Suhadak Wakil Walikota (Wawali) Probolinggo akhirnya ditahan oleh satuan khusus Kejaksaan Agung yang berkordinasi dengan Kejati Jatim (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur). 

Pria paruh baya tersebut menjadi tersangka sejak tahun 2014 terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan  tahun 2009 senilai Rp 1,68 M. Sebelum dilakukan penahanan orang nomor dua di kota Probolinggo tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan dahulu di Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jl A. Yani Surabaya.

Romy Arizyanto SHMH
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan tersangka yang di dampingi oleh istrinya menuju kelantai 5 Ruang Satuan Khusus Pidana Khusus Kejati Jatim. Menurut Romy Arizyanto SHMH selaku Kasi Penkum saat memberi keterangan kepada wartawan surat kabar SBNewsWeek, ini adalah pelimpahan Tahap 2 yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung, masih menurut Romi bahwa untuk hari ini kami (kejaksaan) melayangkan pemanggilan untuk tiga tersangka yaitu HM Buchori mantan Walikota Probolinggo, Sugeng Wijaya dari pihak swasta, serta HM Suhadak Wakil Walikota aktif. Namun hanya HM Buchori yang hingga menjelang sore hari tidak nampak hadir. 

Kajari Probolinggo, Shandy Munly Maje Togas SHMH mengatakan kedua tersangka di tahan hingga 20 hari kedepan.Seperti yang pernah diberitakan terdahulu, kasus ini bermula adanya Dana Alokasi Khusus Pendidikan tahun 2009 sebesar Rp 15,907 M dana dari APBN itu di peruntukan untuk bangunan fisik sekolah dan mebeler. 

Saat itu, HM Buchori sebagai Walikota Probolinggo sementara Suhadak sebagai rekanan Proyek tersebut. Dalam penyelidikan ditemukan indikasi penyelewengan, dari korupsi pendidikan kota Probolinggo tahun 2009 ini menetapkan Sembilan tersangka termasuk tiga orang yang dipanggil hari ini. 

HM Suhadak sendiri selaku Wakil Walikota (tersangka) belum lama ini dalam pantuan wartawan SBNewsWeek yang berada di PN Tipikor Juanda juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Korupsi Pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) kota Probolinggo tahun 2012. (Salmon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement