Kerena Dianggap Lugu Pelaku Diduga Jadi Target Pemenuhan Tugas


TULUNGAGUNG - Pada (23/7) kemarin, Agus Riyadi dan Winarti orangtua kandung  tersanga Murdiono  mendatangi markas besar LSM-LMI Tulungagung Kecamatan Kauman. Terkait atas penangkapan anak kandungnya (Murdiono). Setelah penangkapannya keluarga tidak mendapatkan informasi maupun surat pemberitahuan. Tiga hari kemudian, pihak keluarga meneima surat penangkapan,penahanan dari Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung (Poto copy).

Dengan pengaduannya ke lembaga monitoring (LMI) kemarin,  tersangka belum dirileas, serta pihak keluarga belum menerima surat tembusan. Sepasang suami istri (pasutri) menuntut keadilan hukum hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Secara psikologis telah dirugikan materiil, dan inmateriil. Keluarga yakin Murdiono tidak seperti yang disangkakan. 

Sekalipun Murdiono tidak pernah memakai, membeli, menyimpan, bahkan menjual pil double LL, bergaulpun tidak. Anaknya hanya dijadikan tuntutan tugas untuk dijadikan tersangka yang seakan dialah pelakunya. Diakibatkan  dari perbuatan aksi jebakan kaki busuk (Kibus) yang sekarang sengaja dilepas. 

Menurut pihak keluarga yang didapat dari pengakuan Murdiono, awalnya Murdiono ditelpon Yuda alias Memet, alamat desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, ditawari minum miras sambil karaoke. Memet menyuruhnya membelikan pil double LL ke seseorang sebanyak 22 butir Rp 50 ribu, diberi upah Rp 10 ribu, TKP warkop desa Wonorejo sekitar gudang rokok.

Setelah mendapatkan pil double LL, Murdiono beserta Memet langsung ditangkap dengan tangan keduanya terborgol. Tidak lama borgol ditangan Memet dilepas disuruh pergi, ungkapnya. Surat perintah penangkapan No. Sprinkap/48/IV/2016 Resnarkoba. 

Surat perintah penahanan No. Sprin-Han/56/IV/2016 Resnarkoba. Penyidik Agus R, SH pangkat Ipda/NRP 73080588. Penyidik pembantu Agus Bripka NRP 79100851. Hadi Istanto Brigadir NRP 84071227. Anton P Bripka NRP 89090568. 

Murdiono dijerat pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres sekarang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B (Lapas Tulungagung). (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement