TULUNGAGUNG
-
Pada (23/7) kemarin, Agus Riyadi dan Winarti orangtua kandung tersanga Murdiono mendatangi markas besar LSM-LMI Tulungagung
Kecamatan Kauman. Terkait atas penangkapan anak kandungnya (Murdiono). Setelah
penangkapannya keluarga tidak mendapatkan informasi maupun surat pemberitahuan.
Tiga hari kemudian, pihak keluarga meneima surat penangkapan,penahanan dari
Satuan Resnarkoba Polres Tulungagung (Poto copy).
Dengan pengaduannya ke
lembaga monitoring (LMI) kemarin,
tersangka belum dirileas, serta pihak keluarga belum menerima surat
tembusan. Sepasang suami istri (pasutri) menuntut keadilan hukum hingga ke
tingkat yang lebih tinggi. Secara psikologis telah dirugikan materiil, dan
inmateriil. Keluarga yakin Murdiono tidak seperti yang disangkakan.
Sekalipun Murdiono
tidak pernah memakai, membeli, menyimpan, bahkan menjual pil double LL,
bergaulpun tidak. Anaknya hanya dijadikan tuntutan tugas untuk dijadikan
tersangka yang seakan dialah pelakunya. Diakibatkan dari perbuatan aksi jebakan kaki busuk (Kibus)
yang sekarang sengaja dilepas.
Menurut pihak keluarga yang didapat dari
pengakuan Murdiono, awalnya Murdiono ditelpon Yuda alias Memet, alamat desa
Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, ditawari minum miras sambil karaoke. Memet
menyuruhnya membelikan pil double LL ke seseorang sebanyak 22 butir Rp 50 ribu,
diberi upah Rp 10 ribu, TKP warkop desa Wonorejo sekitar gudang rokok.
Setelah mendapatkan
pil double LL, Murdiono beserta Memet langsung ditangkap dengan tangan keduanya
terborgol. Tidak lama borgol ditangan Memet dilepas disuruh pergi, ungkapnya.
Surat perintah penangkapan No. Sprinkap/48/IV/2016 Resnarkoba.
Surat perintah
penahanan No. Sprin-Han/56/IV/2016 Resnarkoba. Penyidik Agus R, SH pangkat
Ipda/NRP 73080588. Penyidik pembantu Agus Bripka NRP 79100851. Hadi Istanto
Brigadir NRP 84071227. Anton P Bripka NRP 89090568.
Murdiono dijerat pasal 197
sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres sekarang ditempatkan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B (Lapas Tulungagung). (Nan)