Sepuluh terdakwa korupsi KPU Jatim tiba di PN Tipikor. inset :Kasi Penyidikan Kejati Danddeny Herdiana SHMH |
SURABAYA - Jumat siang
(26/08/2016) sekitar pukul 10.30, sebuah mobil tahanan yang dikawal oleh
petugas kepolisian dan kejaksaan negeri Surabaya tiba di Pengadilan Tipikor Jl.
Raya Juanda.Mobil tersebut membawa tahanan yang berjumlah 10 orang terdakwa.
Ke-10
orang yang diduga korupsi itu dengan tertibnya keluar dari mobil tahanan dengan
memakai rompi yang bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Surabaya” dengan tangan
terborgol. Mereka adalah yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi
sebesar Rp 12 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Agenda
sidang untuk ke-10 terdakwa adalah pembacaan eksepsi, ternyata hari itu hanya
mendengarkan nota keberatan delapan orang
terdakwa saja, sedangkan dua orang tidak melakukan eksepsi. Sebelumnya Senin
(22/08/2016) ke-10 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya Ferry
Rahman, SH didakwa telah melanggar pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang
Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya 20 tahun
penjara.
Kasus
ini terungkap saat Kejari Surabaya mendapatkan laporan adanya penyimpangan
anggaran pada saat Pilpres dan Pileg tahun 2014 lalu, temuan ini berasal dari
Inspektorat KPU Pusat, dimana dibuat pengadaan form C dan D. Ke-10 terdakwa itu
adalah Anton Yuliono selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSMP), Ahmad Suhari menjabat Bendahara KPU, Fahrudi sebagai perantara, Ahmad
Sumaryono konsultan dan Nanang Subandi rekanan,
sedangkan 5 lainnya
masing-masing dari pemilik perusahaan (CV) Baskoro, Totok Suhadi, Yahya Hanif,
Kahar, Refi, dosik Siswanto. Menurut Kasi penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur Dandeni Herdiana, SH.MH kepada Newsweek Rabu siang (24/08/2016) kami
(Kejati red) masih akan melacak aliran uang tersebut menunggu laporan dari
PPATK karena ada sekitar Rp 6 Miliar lebih yang masih belum diketahui, ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) yang diketuai Tahsin, SH.Mhum memberikan kesempatan Jaksa Penuntut
Umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi 8 terdakwa, pekan depan. (Sal)