Kejati Jatim Tunggu Laporan PPATK Lacak Aliran Rp 12 Miliar Uang Negara


Sepuluh terdakwa korupsi KPU Jatim tiba di PN Tipikor. inset :Kasi Penyidikan Kejati Danddeny Herdiana SHMH
SURABAYA - Jumat siang (26/08/2016) sekitar pukul 10.30, sebuah mobil tahanan yang dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan negeri Surabaya tiba di Pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda.Mobil tersebut membawa tahanan yang berjumlah 10 orang terdakwa.

Ke-10 orang yang diduga korupsi itu dengan tertibnya keluar dari mobil tahanan dengan memakai rompi yang bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Surabaya” dengan tangan terborgol. Mereka adalah yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 12 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Agenda sidang untuk ke-10 terdakwa adalah pembacaan eksepsi, ternyata hari itu hanya mendengarkan nota keberatan delapan  orang terdakwa saja, sedangkan dua orang tidak melakukan eksepsi. Sebelumnya Senin (22/08/2016) ke-10 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya Ferry Rahman, SH didakwa telah melanggar pasal 2 primer dan pasal 3 subsider Undang Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya 20 tahun penjara. 

Kasus ini terungkap saat Kejari Surabaya mendapatkan laporan adanya penyimpangan anggaran pada saat Pilpres dan Pileg tahun 2014 lalu, temuan ini berasal dari Inspektorat KPU Pusat, dimana dibuat pengadaan form C dan D. Ke-10 terdakwa itu adalah Anton Yuliono selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSMP), Ahmad Suhari menjabat Bendahara KPU, Fahrudi sebagai perantara, Ahmad Sumaryono konsultan dan Nanang Subandi rekanan, 

sedangkan 5 lainnya masing-masing dari pemilik perusahaan (CV) Baskoro, Totok Suhadi, Yahya Hanif, Kahar, Refi, dosik Siswanto. Menurut Kasi penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana, SH.MH kepada Newsweek Rabu siang (24/08/2016) kami (Kejati red) masih akan melacak aliran uang tersebut menunggu laporan dari PPATK karena ada sekitar Rp 6 Miliar lebih yang masih belum diketahui, ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Tahsin, SH.Mhum memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas eksepsi 8 terdakwa, pekan depan. (Sal)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement