MUARA ENIM, SUMSEL - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Muara Enim pada Rabu (3l8), menerima pembayaran uang denda dan
uang pengganti dari terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
(Damkar) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Muara Enim sebesar Rp 305.600.000.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH didampingi Kasi Intel Erik
Eryadi SH MH kepada awak media. Menurut Adhyaksa, pihaknya, selain telah
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perkara Damkar, juga
melakukan upaya recovery asset Negara.
"Pemulihan keuangan Negara sebesar
Rp. 305.600.000,- (Tiga ratus lima juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri
dari Uang Pengganti sebesar Rp. 255.600.000,- (Dua ratus lima puluh lima juta
enam ratus ribu rupiah) dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta
rupiah)," ulas Adhyaksa. '
Uang
pengganti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hj. Revi Aprilyani,
SH, MH, dimana uang tersebut lanqsung diserahkan oleh salah seorang Penasehat
Hukum (PH) terpidana Ir. Ahmed Rizaldhy Ergantara, MT. Selanjutnya, uang
terselaut masuk ke kas negara dan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Putusan
atas kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan
hakim pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Dimana
perincian pembayaran tersebut adalah, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp
255.600.00 atau bisa diganti hukuman kurungan selama 9 bulan, serta denda
sebesar Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Putusan
hakim Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 13 Juni 2016 No. 2/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PLG
dalam perkara an. terpidana Ir. Ahmed Rizaldhy Ergantara, MT yang terbukti
melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa kendaraan pemadam
kebakaran di BPBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.“Jadi, setiap penegakan hukum
terhadap Tipikor berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara,” tegas
Adhyaksa. (Amir. S)