SURABAYA – Meski belum melimpahkan berkas dugaan korupsi dana hibah Kadin
Jatim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya
berupaya keras untuk menyempurnakan surat dakwaan atas nama tersangka La Nyalla
Mattalitti.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan
Alisyahdi menegaskan,berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dalam tahap
penyempurnaan. Diakui Didik, penyempurnaan surat dakwaan ini merupakan upaya
Kejaksaan agar tersangka tidak dapat Lepas Demi Hukum (LDH) karena dakwaan
kurang cermat maupun kurang berbobot.
“Kami masih menyempurnakan surat dakwaan, sehingga
segera kita limpah ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kita tidak mau La
Nyalla lepas demi hukum karena alasan dakwaan kurang cermat,” tegas Didik
Farkhan Alisyahdi, Senin (15/8). Apakah tertundanya pelimpahan berkas kasus dana hibah
Kadin lantaran alasan La Nyalla sakit, Didik tidak sependapat dengan hal itu.
Pihaknya mengaku tidak ada masalah dengan hal itu,
sebab Penuntut Umum masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan guna
selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Hal itu tidak jadi kendala dan tidak masalah. Kan ada
dokter Rutan yang siap melayani,” elak pria asli Bojonegoro ini.
Lanjut Didik, untuk masalah itu pihaknya memutuskan
untuk memperpanjang masa penahanan Ketua Umum Kadin Jatim itu. Sebab pihaknya
belum mengetahui secara detail sakit apa yang diderita La Nyalla. “Saat
pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Ia (La Nyalla, red)
sehat-sehat saja. Kami tetap berupaya secepatnya melimpahkan berkas perkaranya
ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan
sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham
perdana (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012 lalu. Atas kasus
itu, Kejaksaan menjeratkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun
1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penetapan La Nyalla sebagai tersangka untuk
ketiga kalinya itu, setelah sebelumnya Kejati Jatim tiga kali kalah pada sidang
praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla kabur ke
Singapura, hingga akhirnya tertangkap dan dideportasi ke Indonesia. (Zai)