TULUNGAGUNG -
Kedua terdakwa pelaku penggelapan dan penipuan mobil rental, Terios warna putih
AG 1201 RH. Pelakunya Supriadi alias pri kejek, alamat desa Majan dan Davit
alamat desa Tunggulsari. Dalam sidang terpisahnya Senin (21/8) Pri kejek
didampingi penasehat hukum (PH) dan Tim, sedangkan terdakwa Davit didampingi
PH Tim dari Kediri.
Keterangan
saksi anggota polri (Saim) pemilik usaha rental mengatakan,mengenal Pri kejek
sejak 4 tahun yang lalu dan sudah tidak
asing didunia kriminal. “Terdakwa adalah salah satu jaringan lintas Ponorogo,
Madiun, Kediri, hampir semua pemilik rental mengenalnya,” beber saksi
dipersidangan. Saksi beberapa kali dihubungi oleh terdakwa dari dalam lapas II
B Tulungagung, minta supaya kasus itu di hentikan.
Saksi
juga jengkel terhadap Davit, saksi Yopi (Heru), saksi Wiwin, karena tidak ada
yang mau bertanggung jawab dengan Terios digadaikan di Krian Sidoarjo. Terios milik
Rudi yang dititipkan diperusahaan rental untuk di kelola dengan baik.
Kemudian
usaha rental milik saim diserahkan ke Edi Purwanto (kakak) untuk di kelola dengan
hasil bagi dua. Dikatakan Edi Purwanto (saksi), terios itu dititipkan Rudi
melalui Saim untuk di karyakan. Lalu saksi Wiwin juga sebagai pengusaha rental
menyewanya selama 3 hari. Selanjutnya ,Terios itu disewakan Wiwin ke saksi Yopi
warga desa Rejoagung.
Tanpa
seijin pemilik ,Terios dipinjamkan Yopi ke terdakwa Davit dan terdakwa Pri
kejek. Hingga terios itu berpindah ke tangan Ahmad pecatan dari polda
digadaikan Rp20 juta. Saim minta pertanggung jawaban dari terdakwa maupun
yopi,wiwin,namun ,keempat orang itu saling tuduh dan saling membenarkan.
Sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.ucap edi.
Keterangan Edi Purwanto saksi
Wiwin selalu berbelit-belit bila dimintai pertanggung jawaban lalu memberi uang
1 juta kepadanya. Saksi Yopi juga selalu mengulur-ulur waktu ,terangnya pada
Kamis 24/8 di persidangan. Hari itu sebelum sidang digelar Pri kejek dihadirkan
sebagai saksi terdakwa Davit dengan jaksa penuntut umum Upik,SH. Saksi Pri
kejek sangat terpojok di ketahui pernah menjadi terdakwa bertemu dengan
penuntut umum.
Dalam
perkara penadahan dihukum 4 bulan dan pemalsuan dihukum 3 bulan.Selain itu ,kata
penuntut umum ,saksi pernah terlibat dengan 3 unit mobil di Bojonegoro, Avanza
di Karangrejo, saksi pun membantahnya. Selain itu terdakwa Davit mengaku pernah
menghadapi kasus lain ,mobil Rino, Terios, Colt diesel, saksi dan terdakwa juga
pernah melakukan BPKB palsu yang ditangani polsek kota, juga terlibat pencurian
Xenia di Karangrejo dan Xenia, Avanza, Vazero di Trenggalek. Sebelumnya, Senin
21/8, Pri kejek (terdakwa) didampingi PH, mengakui Terios digadaikan di Krian
,serta mengakui segala perbuatannya bersama Davit.
Sidang
terpisah terdakwa Davit mengaku Terios itu digadaikan bersama Pri kejek senilai
Rp20 juta. Disidang sebelumnya saksi Yopi selalu berbelit-belit memberikan
keterangan diluar pertanyaan hakim maupun jaksa. Hakim pun jengkel dibikinnya ,karena
keterangannya tetap saksi yopi mempersulit jalannya persidangan. Penuntut umum (Puji SH) sempat
di bikin marah karena pertanyaan yang disampaikan selalu di jawab saksi yopi
lain. Diduga saksi Yopi salah satu komplotan Pri kejek beserta Davit.
Dimana Yopi beberapa
kali transfer uang total Rp25 juta ke Davit untuk ambil BPKB. Kemudian hakim
mengingatkan bila Pri kejek memberikan keterangan palsu, konsekwensinya harus
tahu. Karena terdakwa sebagian menyangkal keterangan yang ada di BAP yang telah
ditanda tangani, ingat hakim.
Dikonfirmasi advokat Samsul Ma’arif mengatakan,
kliennya seharusnya tidak dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Mestinya
dijerat dengan pasal turut serta, kata pengacara. Kliennya hanya berdasarkan
katanya saksi. Begitu pun dana yang dikatakan saksi hanya katanya. Pengacara
minta supaya saksi Yopi dilaporkan ke polisi.
Mendengar itu Yopi menangkis,
dasarnya apa melaporkan, kan aku sendiri sebagai korban penipuan oleh Davit,
ujarnya. Sidang terdahulu PH nya Davit mengatakan, perkara kliennya bakal
tambah seru nantikan saja apa yang terjadi ucap pria itu. (Nan)