TULUNGAGUNG -
selama kurang lebih 8 bulan terdakwa, Maryani, yang dituduh melakukan
pelanggaran pidana membeli oli bekas diwilayah Jepun dikenakan wajib lapor di
kepolisisan. hingga pada putusan kemarin ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting,
memutusnya 6 bulan ,percobaan 1 tahun, diruang sidang kartika Rabu (24/8).
Terdakwa yang buta hukum hanya mendengarkan dengan bingung. Jika terdakwa tidak
berhati-hati selama dalam 1 tahun, atau melanggar pidana maka dirinya langsung
dijebloskan ke bilik penjara.
Pekan
lalu terdakwa dituntut jaksa penuntut umum selama 1 bulan penjara, karena
terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tapi, ketuk palu ada
ditangan hakim untuk menentukan hukuman terhadap terdakwa. Namun nasiblah yang
membuat pria miskin itu bersiap menerima kenyataan walaupun itu pahit.
Dalam
1 tahun bukanlah perkara mudah baginya,sama dengan 12 bulan sepanjang 365 hari
lamanya. Selama itu pula Maryani harus berhati-hati disiplin hukum yang baik.
Di kursi pesakitan terdakwa masih bingung putusan yang dijatuhkan. Kemudian
diperjelas terdakwa tidak ditahan hanya diputus 6 bulan, percobaan 1 tahun. “Jika
nanti terdakwa melanggar pidana akan dijebloskan ke penjara, mengerti ya !’’,
terang ketua Majelis Hakim.
Rupanya
terdakwa kurang memahaminya dan diluar sidang terdakwa diberi penjelasan
barulah petani itu mengerti dan berlalu meninggalkan gedung pengadilan negeri
Tulungagung. Sebelum putusannya terdakwa menyerahkan selembar surat pembelaan
ke ketua.
Memohon agar dirinya
dibebaskan, serta menyesali segala perbuatannya dengan membeli oli bekas
diwilayah Jepun. Terdakwa memohon agar pengepul oli juga diproses hukum
sepertinya, supaya keadilan benar-benar di tegakkan tidak hanya diterapkan
kepada terdakwa yang bodoh itu.
Sebab pemilik oli sampai sekarang tidak
tersentuh hukum alias kebal hukum. Awalnya, ada telepon masuk ke ponsel
terdakwa yang tidak dia kenal. Dengan menawarkan oli bekas mengaku sebagai
pemilik. Dengan petunjuk itu terdakwa membelinya beberapa liter saja. Tidak jauh dari TKP,
terdakwa ditangkap bersama barang bukti, ucap terdakwa di Pengadilan Negeri. (Nan)