Karena Beli Oli Bekas, Seorang Bakul Rosok Dihukum Percobaan

TULUNGAGUNG - selama kurang lebih 8 bulan terdakwa, Maryani, yang dituduh melakukan pelanggaran pidana membeli oli bekas diwilayah Jepun dikenakan wajib lapor di kepolisisan. hingga pada putusan kemarin ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting, memutusnya 6 bulan ,percobaan 1 tahun, diruang sidang kartika Rabu (24/8). Terdakwa yang buta hukum hanya mendengarkan dengan bingung. Jika terdakwa tidak berhati-hati selama dalam 1 tahun, atau melanggar pidana maka dirinya langsung dijebloskan ke bilik penjara. 

Pekan lalu terdakwa dituntut jaksa penuntut umum selama 1 bulan penjara, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Tapi, ketuk palu ada ditangan hakim untuk menentukan hukuman terhadap terdakwa. Namun nasiblah yang membuat pria miskin itu bersiap menerima kenyataan walaupun itu pahit. 

Dalam 1 tahun bukanlah perkara mudah baginya,sama dengan 12 bulan sepanjang 365 hari lamanya. Selama itu pula Maryani harus berhati-hati disiplin hukum yang baik. Di kursi pesakitan terdakwa masih bingung putusan yang dijatuhkan. Kemudian diperjelas terdakwa tidak ditahan hanya diputus 6 bulan, percobaan 1 tahun. “Jika nanti terdakwa melanggar pidana akan dijebloskan ke penjara, mengerti ya !’’, terang ketua Majelis Hakim. 

Rupanya terdakwa kurang memahaminya dan diluar sidang terdakwa diberi penjelasan barulah petani itu mengerti dan berlalu meninggalkan gedung pengadilan negeri Tulungagung. Sebelum putusannya terdakwa menyerahkan selembar surat pembelaan ke ketua. 

Memohon agar dirinya dibebaskan, serta menyesali segala perbuatannya dengan membeli oli bekas diwilayah Jepun. Terdakwa memohon agar pengepul oli juga diproses hukum sepertinya, supaya keadilan benar-benar di tegakkan tidak hanya diterapkan kepada terdakwa yang bodoh itu. 

Sebab pemilik oli sampai sekarang tidak tersentuh hukum alias kebal hukum. Awalnya, ada telepon masuk ke ponsel terdakwa yang tidak dia kenal. Dengan menawarkan oli bekas mengaku sebagai pemilik. Dengan petunjuk itu terdakwa membelinya  beberapa liter saja. Tidak jauh dari TKP, terdakwa ditangkap bersama barang bukti, ucap terdakwa di Pengadilan Negeri. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement