Hakim Tebang Pilih Beri Vonis Penganiayaan Pencabulan Anak


TULUNGAGUING - Perbincangan terus menghangat berkaitan putusan kasus pencabulan anak dibawah umur, korbannya Bunga 15 tahun pelajar. Secara terus menerus kasus pencabulan anak ini menjadi perhatian khusus yang tidak habis-habisnya dimasyarakat dengan mengikuti perkembangan proses putusan.Yang mana diduga ada kejanggalan dalam menjalankan proses hukum. Diduga adanya aliran dana dari oknum aparat penegak hukum ke oknum tertentu dalam perkara yang dipegang. 

Diduga oknum penasehat hukum bermain api dengan oknum yang selama ini tampil bak selebritis. Beredar suara sumbang, siapapun tidak ada yang akan berani mengutak ngatik setiap perkara yang oknum pegang. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi sekalipun tidak akan mampu mengungkapnya. 

Apalagi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang secara terus menerus bersuara maupun praktisi hukum penggiat anti korupsi, sombongnya. Dengan adanya perlindungan itu membuat oknum makin percaya diri merasa dirinya nyaman dibalik ketiak oknum. Diduga dalam beberapa tahun ini sangat kental jalinan komunikasi yang harmonis dikedua oknum aparat penegak hukum. 

Sehingga membuat aroma bau busuk terbungkus dengan begitu rapi selama ini.Sepandai-pandainya tupai melompat akan ketahuan juga dan kini bungkusan yang terbungkus rapi itu sedikit demi sedikit mulai menguap menyebar kemana-mana. Selama ini patut diduga perkara-perkara yang sudah di putus ada kesan tidak sedap  karena begitu bebasnya oknum penasehat hukum keluar masuk kedalam ruangan hakim. 

Satu sampai dua menit keluar lalu menyusul oknum mengikuti kepersidangan. Salah satu perkara yang diputus dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk membongkar kebobrokan dilingkup Pengadilan Negeri kls 1B Tulungagung. Seperti terpidana Rendi Pratama Bin Bustami 22 tahun kasus pencabulan anak pelajar usia 15 tahun. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014, pasal 81 ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, hanya diputus 5,6 tahun oleh hakim ketua Erica Sari Emsah Ginting. 

Diduga saksi-saksi penting banyak yang tidak dihadirkan ke persidangan. Perhiasan barang milik korban berupa kalung, cincin, hp, laptop yang dikuras pelaku serta penganiayaan yang dialami korban diduga tidak diungkap. Saksi korban sendiri mengaku tidak diberi kesempatan mengungkapkan peristiwa kejam yang saksi korban alami. Dibandingkan terpidana Rohmad Faisal alias Kecong 22 tahun dijerat UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014, pasal 81 ayat 2 dituntut 10 tahun diputus 7 tahun. 

Korban yang masih berusia 13 tahun, tidak dianiaya dan barang milik korban tidak ada yang diambil serta semua saksi dihadirkan ke persidangan.Kedua terpidana ini juga sempat kabur dalam penahanan polres tulungagung waktu itu.Dalam pelariannya keduanya dapat diamankan TKP penangkapan di wilayah blitar. Meminta perkara yang dipegang oknum selama ini supaya dibongkar agar menjadi terang benderang,kata sumber. 

Sehingga PN Tulungagung tidak dikotori oleh orang-orang yang mencari keuntungan dari ulah oknum mafia hukum . Meletupnya perkara pencabulan anak, tiba-tiba saja oknum panitra pengganti berinisial UK pasang badan mengatakan dengan lantang, selama hampir 15 tahun bertugas  di PN bersama istri juga sebagai panitra pengganti, katanya, KPK tidak akan berani turun ke PN Tulungagung, sindirnya. 

Diduga oknum panitra sok suci itu terlalu takabur dan konyol .Ada dugaan salah satu jaringan makelar kasus ( Markus ) dilingkup PN. Mungkin saja lahan PN warisan nenek dan kakeknya, sehingga lantang berkoar-koar dengan membusungkan dada, konyol !. Beredar kabar oknum sudah dipanggil ke Jakarta dan diperiksa di PN Tulungagung. 

Masyarakat berharap oknum mafia hukum yang diduga suka menimbun harta dari  keluarga terdakwa dapat diberikan tindakan hukum berat, ucap sumber. Ketua LSM DPC LMI Tulungagung, Muspida Ariyadi secara tegas mengatakan, kedatangan KY ke PN adanya catatan di PN. 

Karena diduga adanya kasus yang sama ,divonis berbeda oleh oknum pemegang perkara pencabulan anak dibawah umur (Terpidana Rendy dan terpidana Rohmat). Diduga ada praktik suap, gratifikasi, malpraktik mafia peradilan. Terkait putusan Rendy diduga ada markus berkolaborasi ,maka siapapun yang terlibat oknum hakim, oknum penasehat hukum, harus diberi sanksi berat, ucap Muspida. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement